Gugatan Ditolak MK, KPU Batam Segera Tetapkan Amsakar-Li Claudia Sebagai Walikota – Wakil Walikota Batam Terpilih

BATAMCLICK.COM – Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto – Hardi Selamat Hood (NADI). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

“Permohonan pemohon dinyatakan obscuur karena tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian, MK menolak gugatan tersebut dan tidak melanjutkan ke sidang berikutnya,” ujar Mawardi di Batam, Kamis (XX/XX).

Amsakar-Li Claudia Segera Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Batam

Dengan putusan MK ini, KPU Batam akan segera menetapkan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Rapat pleno penetapan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2) pukul 14.00 WIB di salah satu hotel di Batam.

Terkait jadwal pelantikan, Mawardi menyebutkan bahwa pasangan terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025.

MK: Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menyatakan bahwa gugatan pasangan Nuryanto – Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 5 Februari 2025 di Gedung 1 MK, Jakarta.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pokok permohonan.

“Karena permohonan dinyatakan kabur, maka seluruh dalil lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Saldi Isra.

Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Batam 2024 resmi berakhir, dan tahapan berikutnya akan berfokus pada proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih.
Sumber: Antara