Kapal asal Malaysia dengan awak Myanmar terbukti gunakan alat tangkap ilegal di WPP-NRI 571
Kapal ikan asing di Selat Malaka kembali tertangkap tangan mencuri kekayaan laut Indonesia. Kali ini, giliran kapal berbendera Malaysia yang terjaring operasi pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Barracuda 01 di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, tepatnya di perairan strategis Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa telah mengamankan kapal tersebut dan membawanya ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Betul, ini sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian berada di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun proses pidana perikanannya dilakukan oleh PPNS di Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Semuel saat dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam.
Kapal ikan dengan nama KM. PKFA 9586 tersebut memiliki ukuran 61,98 GT dan terbukti tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Parahnya lagi, kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl, yang secara jelas merusak ekosistem laut.
Penangkapan kapal ini pada Selasa (29/7) saat KP Barracuda 01 tengah menjalankan patroli rutin di Selat Malaka. Tim pengawas berhasil menghentikan kapal tanpa perlawanan, meski kapal tersebut tidak mengibarkan bendera negara mana pun saat beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima warga negara Myanmar berada dalam kapal tersebut. Mereka tidak dapat menunjukkan izin legal dari otoritas Indonesia untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan bukti dokumentasi, posisi GPS, serta rekaman saat penangkapan, KM. PKFA 9586 terbukti melakukan aktivitas ilegal di wilayah laut kita,” ungkap Semuel.
Selain pelanggaran izin dan alat tangkap, di atas kapal juga ada sekitar 200 kilogram ikan dalam kondisi membusuk karena kehabisan es.
Hal ini menunjukkan bahwa kapal tersebut memang tengah aktif mencuri hasil laut saat petugas mengamankannya
Atas pelanggaran tersebut, kapal dan awaknya melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui melalui berbagai regulasi termasuk UU Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus illegal fishing yang ditindak PSDKP Batam sepanjang tahun 2025. Hingga Agustus ini saja, sudah ada 6 kasus pidana kelautan dan 22 kasus pelanggaran administrasi yang ditangani.








