Batamclick.com, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam.
Hari ini merupakan hari kedua eksekusi penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Perikanan Negeri Tanjung Pinang.
Total KIA yang ditenggelamkan ada 10 unit kapal. Tetapi untuk hari ini ada 6 unit kapal asal Vietnam yang ditenggelamkan di perairan Air Raja,pulau Galang, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono menyebutkan bahwa, penenggelaman KIA ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit yakni sekitar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta tergantung jenis kapal.
“Biaya menenggelamkan kapal sekitar Rp 20-50 juta,” ujar Hari disela sela kegiatan, Kamis (4/3/2021).
Putusan pengadilan jika memutuskan dirampas untuk negara, maka pelaksanaan eksekusi oleh jaksa saat ini dilaksanakan dengan cara menenggelamkan kapal itu di laut sesuai dengan alur laut yang sudah ditentukan oleh pejabat berwenang.
” Pemusnahan dengan cara seperti ini merupakan salah satu cara ramah lingkungan,” terang Hari.
Hari berharap dengan cara seperti ini kapal yang tenggelam bisa menjadi rumpun tempat berkumpulnya ikan dan nanti menjadi sumber penghasilan masyarakat di sekitar.
” Batam menjadi percontohan eksekusi untuk wilayah Kepulauan Riau secara khususnya Kejaksaan Negeri Batam,” tutur Hari.