Polemik Rekening Dormant: OJK Siapkan Aturan Baru Pasca-Pemblokiran PPATK, Jaga Kepercayaan Nasabah di Kepri

Batamclick.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi rekening tidak aktif atau rekening dormant. Langkah ini diambil guna menjaga likuiditas dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional, menyusul keluhan nasabah terkait pemblokiran massal rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa aturan baru nantinya akan memperjelas posisi hukum bagi nasabah maupun perbankan.

“Kami ingin mempertegas hak-hak bank dan nasabah, serta memastikan rekening dormant tidak menjadi celah kejahatan keuangan,” ujar Sinar saat ditemui wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas pemblokiran jutaan rekening yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Meskipun sebagian nasabah merasa rekening mereka masih aktif karena menerima transfer atau digunakan secara berkala, banyak yang tetap terdampak. Menurut Sinar, OJK tengah mengevaluasi mekanisme pemblokiran agar tidak menimbulkan gejolak, sembari menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Mekanisme pemblokiran akan diperjelas agar tidak disalahgunakan. Tapi kami pastikan upaya ini tetap menjaga ketenangan publik dan kestabilan sistem keuangan,” tegasnya.

Dari sisi daerah, OJK Kepri mencatat lonjakan pertanyaan dari masyarakat terkait prosedur pembukaan blokir, mengingat PPATK tidak memiliki kantor cabang di daerah.

“Kami sudah sampaikan ke masyarakat bahwa pembukaan blokir mengikuti prosedur resmi dari PPATK pusat, lengkap dengan formulir dan tata cara yang harus dipenuhi,” jelas Sinar.

Meskipun belum ada data pasti soal jumlah rekening dormant yang terdampak di Kepri, Sinar memastikan bahwa proses evaluasi tengah berjalan dan sejumlah rekening pun sudah dibuka kembali.

“Saya baca di berita, beberapa rekening yang sempat diblokir sudah aktif kembali,” ucapnya.

Sinar juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu perekonomian Kepri. Tren Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kinerja perbankan di Kepri disebut tetap solid.

“Alhamdulillah, industri perbankan di Kepri masih sehat. Kami pantau terus perkembangan DPK untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.