BATAMCLICK.COM, Sagulung: Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Dua tersangka dengan modus berbeda telah diamankan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. Hadir pula Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., serta Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap.
Kasus Pertama: Pelaku Memanfaatkan Ojek Online
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial LA (32). Aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024. Korban, Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, menerima pesanan dari aplikasi transportasi daring di Perumahan PJB 2, Batam.
Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban berbincang dan menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Dengan alasan menjemput pacar, tersangka meminta korban mengantarnya ke halte Panbil. Mereka kemudian singgah untuk makan di warung Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk. Setelah makan, pelaku meminjam motor korban dengan dalih menjemput teman, tetapi justru membawa kabur dan menjualnya tanpa sepengetahuan korban.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sagulung menangkap LA pada 24 Januari 2025 di daerah Fanindo, Kecamatan Batu Aji. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat bukti kredit dan surat bukti pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pelaku Kecanduan Judi Slot
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, dengan korban Agus Yulianto. Tersangka DR (33), yang tinggal di Pabrik Tahu Asifa, Bengkong, diduga nekat menggelapkan motor karena kecanduan judi slot.
Saat kejadian, DR yang sedang libur kerja meminjam motor korban, Honda Scoopy BP 2025 MU, dengan alasan membeli rokok. Tanpa curiga, korban memberikan motornya. Namun, tersangka malah membawa kabur kendaraan tersebut ke Mitra Mall, Batu Aji, dan tidak mengembalikannya.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Setelah penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap DR pada 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, sekitar pukul 21.00 WIB. Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap MB, yang diduga terlibat dalam kasus ini, di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian: Waspada Modus Kejahatan
Kapolsek Sagulung mengapresiasi kerja tim Opsnal dalam mengungkap kedua kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan serta waspada terhadap berbagai modus kejahatan.
Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., turut mengimbau masyarakat, khususnya di Sagulung, untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan atau alasan pinjam kendaraan dari orang yang belum dikenal baik. Sebaiknya selalu mencatat identitas peminjam dan menghindari memberikan kendaraan tanpa jaminan yang jelas.
Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.