Tingkatkan Validitas Data, BPJS Kesehatan Laksanakan Rekonsiliasi dengan KPPN dan Pemerintah Daerah

BATAMCLICK.COM, Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga pada Kamis (30/04) di Nagoya.
Rizki Alfi Syahril selaku Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi BPJS Kesehatan mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara KPPN dan pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rizki juga mengatakan bahwa dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi data peserta dan iuran peserta segmen PPU Penyelenggara Negara dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Rampas Tas PNS, Begal di Batam Dibekuk

“Akibat pandemi, sudah kurang lebih 2 tahun ini kita tidak menyelenggarakan kegiatan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat, Alhamdulillah kegiatan ini dapat diselenggarakan, walaupun ada beberapa peserta yang hadir secara daring,” kata Rizki.

Pada kesempatan tersebut Rizki mengatakan tidak ada masalah yang esensial terkait penganggaran dan penyetoran wajib namun masih ada pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dan melakukan pemotongan iuran sesuai ketentuan terbaru.

“Hal yang lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait waktu penyetoran iuran wajib maksimal tanggal 10 setiap bulan serta penyerahan data untuk keperluan rekonsiliasi ini,” kata Rizki.

BACA JUGA:  Jalin Kerjasama dengan BPJamsostek, Pemko Batam Lindungi Pegawai Non ASN

Diakhir sambutannya, Rizki mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik demi terwujudkan program JKN-KIS yang berkualitas di setiap daerah.

Syaipulloh selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan salah satu dari dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) yang berada dibawah Dirjen Perbendaharaan.
Dalam rangka meningkatkan validitas atas kebenaran data peneriman tersebut, menurut Syaipulloh BPJS Kesehatan dapat melakukan pemutakhiran setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.
“Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran data dengan KPPN dan Pemda yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara,” kata Syaipulloh.
Menurutnya hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kekeliruan terkait setoran iuran jaminan kesehatan, sehingga akan menimalisir adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana FPK pegawai oleh satuan kerja.

BACA JUGA:  Pesat dan Cepatnya Pembangunan Batam, Bikin SPRM Johor Kaget

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *