Pengurus Risau, LPM Tingkat Kecamatan Tak Sah Secara Hukum

BATAMCLICK.COM, Batam: Komisi I DPRD Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di Kecamatan Sagulung, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, Rabu (2/6/2021) siang.

Hadir dalam RDPU tersebut, LPM Kelurahan Seipelunggut, LPM Kelurahan Seibinti, LPM Kelurahan Sagulung, LPM Kelurahan Tembesi, LPM Kelurahan Seilekop, LPM Kelurahan Seilangkai, dan LPM Kecamatan Sagulung. Kemudian Lurah yang ada di Kecamatan Sagulung, perwakilan Camat Sagulung, perwakilan bagian Hukum Setda Batam, dan Inspektorat.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, itu pertama membahas landasan hukum LPM tingkat kecamatan yang dipertanyakan pengurus LPM tingkat Kecamatan Sagulung. Pasalnya, LPM tingkat kecamatan tak masuk dalam sistem pemerintahan. Akibatnya para pengurus bingung dan takut dalam bekerja. Sedangkan mereka masih dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Contohnya, Musrenbang.

BACA JUGA:   Polsek Batu Aji Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Security PT SMS

“Secara de jure LPM Kecamatan tidak ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Wali Kota. Itu setelah adanya temuan BPK 2019 terkait insentif LPM. Jadi saat ini memang tak sah secara de jure. Camat pun tak bisa membuatkan SK. Tapi secara de fakto masih dilibatkan dalam urusan-urusan pemerintahan,” ungkap Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Batam, yang juga pimpinan dalam RDPU tersebut.

Sehingga, kata politisi dari partai Hanura tersebut, setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari peserta rapat maka, Komisi I DPRD Batam, meminta Pemko Batam untuk menyampaikan permohonan fatwa ke Menteri Dalam Negeri terkait status LPM Kecamatan. “Apakah SK-nya bisa dikeluarkan camat atau tidak,” ujar Utusan.

BACA JUGA:   Jelang PON XX, KONI Kepri Ikuti Rakor Virtual dengan KONI Pusat

Selanjutnya Komisi I meminta Pansus Pemerintahan yang dibentuk DPRD Batam, memasukkan LPM Kecamatan masuk ke dalam salah satu subtansi dalam rancangan peraturan (Ranperda).

“Kami juga meminta pihak bagian hukum dan pemerintahan Pemko Batam melakukan rapat kerja dan sosialisasi mengenai LPM dan mitra-mitra kelurahan ataupun kecamatan. Agar tak gagal paham dalam menerjemahkan aturan dan Perwako,” kata Utusan.

Karena bagaimanapun kata Utusan, LPM ini sangat membantu kerja-kerja pemerintahan, karena menjadi ujung tombak penyampai informasi pada masyarakat selain RT dan RW.

“LPM ini bagus karena membantu pemerintah. Dan sebenarnya para pengurus LPM ini cuma ingin legalitas, itu aja,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kendalikan Inflasi, Wali Kota Batam Sebar Sembako Subsidi

Sedangkan untuk tingkat kelurahan kedudukan LPM tak ada masalah, tertuang dalam Permendagri dan Perwako Batam. Di mana SK-nya diterbitkan kelurahan.

“Dengan adanya permintaan SK diterbitkan oleh lembaga setingkat di atasnya (LPM Kecamatan) tentu tidak bisa,” ungkapnya.

Sedangkan terkait tugas dan fungsi LPM sudah ada dalam Perwako Batam.

“Menafsirkan aturan memang kadang berbeda-beda. Tapi LPM sendiri bisa mengawasi. Contohnya, pengawasan kualitas dan kuantitas sebuah proyek. Apabila ada temuan bisa rapat dengan Pokmas dan lurah. Kalau ada temuan pidana bisa melalor ke lembaga hukum, dan siapa saja bisa lakukan,” kata Utusan.(emr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *