BATAMCLICK.COM, Pengusaha atau investor semakin dimanjakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sedikitnya ada 47 izin usaha yang bisa diurus dan diterbitkan di satu tempat.
Ketentuan ini berlaku untuk Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang nantinya Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaanya akan disatukan. Penya-
tuan sendiri paling lambat sudah terealisasi 2024 mendatang.
”Khusus di kawasan FTZ BBK nanti, perizinan ini disederhanakan. Jadi, investor nanti ketika mengurus perizinan tidak perlu ke berbagai tempat, cukup mengurusnya di satu pintu saja,” kata Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) KPBPB Batam, Taba Iskandar, Senin (1/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Satu pintu tersebut melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola BP KPBPB BBK nanti.
”Ini tujuannya untuk penyederhanaan, memutus mata rantai birokrasi, sehingga tidak menyulitkan investor nanti,” paparnya.
Meski perizinan diurus di OSS yang dikelola BP KPBPB BBK, tapi retribusi atau pajaknya tetap masuk ke kas instansi yang memiliki kewenangan.
Misalnya, Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah Pesisir yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Investor yang berniat mengurus izin reklamasi tidak perlu lagi datang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Cukup mengurusnya di OSS.
”Jadi, kewenangan perizinannya tidak diambil, hanya tempat mengurus perizinannya saja yang di satu tempat. Investor jadi nyaman karena tidak bolak balik. Pajak atau retribusi tetap masuk ke kas daerah,” ungkap mantan Ketua DPRD Batam ini.
Taba menegaskan, PP 41/2021 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dimana tujuannya untuk menggenjot investasi di Batam, Bintan, dan Karimun kelak.
Sementara itu, Wakil Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan, izin reklamasi memang menjadi kewenangan Pemprov
Kepri.
”Di kawasan BBK nanti memang diatur seperti itu, tapi di luar BBK tetap menjadi kewenangan Pemprov Kepri,” jelasnya.
Dasar pengelolaan Zona Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
”Artinya, Perda ini sudah memaklumkan Peraturan Presiden (Perpres) 87/2011 mengenai tata ruang KPBPB BBK. Jadi, sebenarnya tidak lagi relevan untuk dipertentangkan. Namun, nanti perlu koordinasi agar implementasinya berjalan lancar,” imbuhnya.
Ia yakin, dengan simplifikasi perizinan melalui satu pintu, tata kelola ruang pesisir akan semakin bagus.
”Karena direncanakan bersama antara pemerintah daerah dan BP kawasan. Artinya PP 41/2021 ini dapat selaras dan harmonis
dengan kepentingan di BBK nanti,” terangnya.
Sumber: BATAMPOS