Uang Diduga Dibawa Kabur, Belasan Konsumen Perumahan Basima Garden Lapor ke Polda Kepri

BATAMCLICK.COM: Belasan konsumen developer PT Basima Asia Pasifik, pengembang perumahan Basima Garden, Nongsa, Selasa (31/5/2022) membuat laporan di Polda Kepri, Batam.

Mereka melaporkan Direktur PT Basima Asia Pasifik, Safrion yang diduga telah kabur membawa uang yang telah disetorkan para konsumen.

“Kami pun sudah kebingungan mencarinya kemana pak, makanya kami minta pertolongan pak polisi, kesini,” ujar perwakilan konsumen perumahan PT Basima, Mardianto di pintu SPKT Mapolda Kepri, Nongsa.

Tak sendirian, Mardianto bersama belasan orang warga lainnya. Mereka senasib, yakni ditinggal kabur oleh pengembang perumahan yang telah dibeli mereka dari PT Basima Asia Pasifik.

Tak banyak yang diharapkan para warga itu, mereka hanya berharap hak masing-masing warga dapat dikembalikan oleh perusahaan.

“Kami hanya meminta uang kami balik pak,” sambut rekan Mardianto menimpali.

Kata Mardianto, perusahaan pengembang perumahan PT Basima Asia Pasifik tidak ada pertanggungjawaban dari tahun 2017 sampai tahun 2022.

Ironisnya, kantor pemasaran perumahannya pun sudah tutup begitu juga dengan kantor perusahaannya tak ada lagi.

Pengembang perumahan hilang begitu saja. Padahal ada sebanyak 200 orang warga yang telah membeli rumah di perumahan Basima Nongsa tersebut.

Beragam kerugian pun dialami warga. Masing-masing kerugiannya bervariasi. Ada yang sampai 215 juta hingga 20 juta rupiah.

“Dalam kesepakatan awal dengan pengembang perumahan, bahwa Kalau sampai tahun 2020 dan 2021 mereka tidak bisa bangun, maka uang kami akan dikembalikan. Namun nyata ga sampai saat ini kita tidak bisa komunikasi dengan mereka,” kata Mardianto.

Dalam perumahan itu, kata Mardianto ada sebanyak 200 KK yang menjadi korban.

Harapan kami, lanjut dia hak hak korban ini semua dapat dikembalikan.

“Kalau pun tidak uang kembali, paling tidak lahan lah, supaya kami dapat melanjutkan pembangunan,” ujar warga lainnya, Hartina.

Mardianto bersama belasan warga perwakilan lainnya telah resmi membuat laporan polisi atas kerugian ya g dialami warga.

Dalam laporan polisi nomor : LP-B/56/V/2022/SPKT-Kepri, Safrion menjadi terlapor dengan pelapor, Hartinah.

Korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Dalam kejadian itu, korban Hartina mengalami kerugian sebesar 215 juta Rupiah.