BATAMCLICK.COM: Sengketa kepemilikan lahan seluas 5,7 hektare PT Sintai semakin memanas, Direktur PT Sintai, Bali Dalo kepada Batamclick dengan tegas mengatakan akan menyeret PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) ke jalur hukum, karena sudah ikut serta memakai akte milik PT Sintai.
“Jelas bunyi pasal 266 Ayat 2 itu, Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jelaskan siapa yang memakai akte itu dan kerugian yang ditimbulkan,” sebut Bali Dalo.
Dijelaskan olehnya, permasalahan ini berawal sejak 2015 silam, saat itu, salah seorang istri dari bekas pemegang saham mengajukan permohonan pembubaran PT Sintai ke Pengadilan Negeri Batam.
“Yang memohon itu bukan komisaris, bukan pula pemegang saham, tapi saat itu diterima oleh PN (Pengadilan Negeri) Batam, putusannya dikuatkan oleh Kasasi,” sebut Bali Dalo yang juga berprofesi sebagi Pengacara.
Buntut dari pembubaran itu, ditunjuklah Tim Likuidator beranggotakan 3 orang.
“Mereka lah yang menjual aset-aset PT Sintai. Tapi kami kan tak diam, masalah ini kami ajukan juga ke pengadilan, karena pengajuan pembubaran itu saja sudah salah, masak yang ngajukan pembubaran orang yang tidak memiliki saham, dan bukan juga Komisaris,” lanjutnya.
Ditengah sengketa itu, ternyata Tim Likuidator menjual lahan PT Sintai ke PT Cahaya Maritim Indonesia.
“Ini yang salah, jelas-jelas dalam AJB itu dibunyikan, obyek yang akan dijual tidak boleh dalam sengketa atau permasalahan, tapi mengapa tetap diperjual belikan,” sebutnya.
Uang hasil penjualan aset berupa lahan PT Sintai itu pun lanjut Bali Dalo, sama sekali tidak ditawarkan kepada para pemegang saham yang berjumlah 7 orang.
“Jadi setelah aset dan lahan itu terjual, Tim Likudator menyelesaikan segala hutang piutang perusahaan kepada pihak ketiga, sudah selsai semua, masih ada sisa uangnya 12 Miliar Rupiah, tapi kami pemegang saham sama sekali tak pernah ditawarkan, uangnya langsuang diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Kami tenang saja, karena ini jelas menyalahi aturan,” sambung Bali Dalo.
Tahun 2019, gugatan para pemegang saham PT Sinatai diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekan Baru, PT Sintai dikembalikan lagi dan beroperasi lagi.
“Jelas putusan Pengadilan, semua aset kembali lagi ke PT Sintai, termasuk lahan yang sudah diperjual belikan, jadi tak ada urusan PT Sintai pada PT Cahaya Maritim,” tegasnya.
Sebenarnya lanjut Bali Dalo, dengan dijatuhkannya hukuman kepada para likuidator, sudah membuktikan ada keterangan palsu yang diberikan mereka pada saat permohonan pembubaran PT Sintai.
“Inikan terbuka jelas, 2 likuidator dah divonis, 1 lagi buron, orang yang mengajukan pembubaran PT Sintai sedang menjalani hukumannya di dalam (penjara) jelaskan siapa yang salah dan siapa yang benar,” sebutnya.
Masalah PT Cahaya Maritim Indonesia sudah kehilangan uang 30 miliar lebih, kata Bali Dalo itu bukan urusan PT Sintai.
“Minta saja pada likuidator, karena rekening penerima uang jual beli itu, rekening mereka, sisa uang dari jual beli itu 12 miliar yang semula diserahkan ke PN Batam juga sudah dikembalikan oleh PN Batam ke mereka, jadi harusnya PT Cahaya Maritim Indonesia meminta kepada mereka, bukan pada PT Sintai,” jelasnya.
Kalau PT Cahaya Maritim Indonesia tidak mau mengembalikan sertifikat lahan PT Sintai, maka Bali Dalo akan mengajukan hal ini ke jalur hukum.
“Jelas pidana, bukan miliknya koq ditahan,” tutup Bali Dalo.
Sebelumnya pihak PT Cahaya Maritim Indonesia, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat dizalimi dan akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terkait putusan mengembalikan PT Sintai Indonesia.
Melalui pengacaranya, Agustianto SH akan mengajukan kasasi ke MA untuk mendapatkan keadilan.
“Kami sudah beli lahan itu, bahkan diatas harga pasaran, sertifikat sudah kami baliknamakan, tapi kenapa kami disuruh mengembalikan, kalau di interen PT Sintai ada permasalahan, itu bukan urusan kami, selesaikan saja sendiri di dalam,” ujar Agus.(bos)










