BATAMCLICK.COM: Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, telah mengeluarkan ketentuan terbaru sebagai persyaratan penerbangan orang dari Batam ke daerah tujuan baik dalam Provinsi Kepri maupun luar Provinsi Kepri.
Ketentuan itu dirangkum dari Surat Edaran Menteri Perhubungan beserta edaran dari otoritas pemerintah daerah setempat.
Kini berpergian ke luar daerah tidak mesti harus menjalani tes PCR, tapi beberapa daerah cukup hanya menunjukkan hasil negatif dari tes Antigen, serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Seperti kalau kita mau ke Bali, atau Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka Belitung maupun Riau, Bagia kalian yang baru menjalani vaksin pertama diwajibkan untuk PCR atau SWAB, tapi kalau sudah menjalani vaksin kedua, cukup Antigen saja.
Sedangkan kalau kita mau ke Nusa Tenggara Timur (NTT) Cukup menunjukkan hasil negatif dari tes Antigen dan vaksin pertama.

Nah, kalau kita mau bepergian ke antar daerah dalam Provinsi Kepri seperti Natuna, Anambas, wajib menjalani tes PCR atau pun tes Antigen Yang dilengkapi dengan sertifikat vaksin pertama.
Di luar provinsi yang dijelaskan di atas, maka kalian wajib Menjalani tes PCR serta menunjukkan sertifikat vaksin pertama, tanpa terkecuali.
Pengumuman ini telah ditempel di sejumlah sudut di Bandara Hang Nadim Batam.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter, yang menyatakan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk divaksin karena alasan kesehatan.
Nah, untuk anak-anak dibawah 12 tahun, sampai saat ini belum dibenarkan untuk melakukan perjalanan atau mengikuti penerbangan.(bos)










