Batamclick.com, Batam – Gangguan listrik yang melumpuhkan aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Batam dan Pulau Bintan pada 12 Oktober 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp57,3 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Batam.
Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor swasta berinisial AIP.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur PLN Batam Kwin Fo, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, dan Kabid Humas Polda Kepri.
Kabareskrim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik Polri juga memeriksa komponen instalasi untuk menelusuri penyebab gangguan.
Rangkaian kejadian bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Berdasarkan keterangan saksi, petugas piket dan satpam mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek.
Sekitar delapan menit kemudian, pada pukul 06.36 WIB, gangguan meluas hingga menyebabkan pemadaman total (blackout) di Batam dan Bintan.
Tim gabungan dari Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.
Petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah di sekitar instalasi. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik terkait kemungkinan masuknya satwa ke area gardu induk.
Namun, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan keterkaitan satwa dengan gangguan. Penyidik juga memeriksa kondisi komponen instalasi serta fungsi sistem proteksi yang seharusnya dapat mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak merambat ke jaringan lain.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, penyidikan mengarah pada dua klaster penanggung jawab pengamanan instalasi, yakni petugas PLN Batam dan pihak kontraktor.
Menurut dia, empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD diduga memiliki tanggung jawab memastikan prosedur operasional standar (SOP) pengamanan berjalan sesuai ketentuan.
“Dari klaster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni.
Ia menambahkan, gardu induk merupakan fasilitas vital yang membutuhkan pengamanan ketat untuk mencegah gangguan dari luar, termasuk masuknya hewan ke area instalasi tegangan tinggi.
Sementara itu, kontraktor berinisial AIP didalami terkait tanggung jawab pengamanan fisik di lingkungan gardu induk. Irhamni menyebut pagar pengaman beraliran listrik yang seharusnya menjadi bagian dari sistem proteksi diduga tidak terpasang sesuai SOP.
“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan temuan laboratorium untuk menyusun kronologi serta memperjelas peran masing-masing tersangka.
Berdasarkan penghitungan kompensasi pelanggan akibat gangguan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar. Nilai tersebut masih menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dan perlu dibedakan dari potensi kerugian ekonomi lain yang dialami pelaku usaha dan masyarakat selama pasokan listrik terganggu.
Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pengamanan ketenagalistrikan, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Adapun penerapan pasal, ancaman pidana, dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap mengacu pada konstruksi perkara dan dokumen resmi penyidik.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena keandalan gardu induk dan sistem proteksi berpengaruh langsung terhadap kesinambungan pasokan listrik di Batam dan Bintan.










