Batamclick.com, BATAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (3/9/2026) ini menjadi wujud komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, serta dihadiri perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, DPD GRANAT Kepri, dan penasihat hukum.
Dari 26 Laporan Polisi (LP) tersebut, penyidik menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Adapun total barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu: 4.916,23 gram
- Ganja: 5.640,54 gram
- Ekstasi: 1.223 butir
- Vape Cartridge (Etomidate): 2.949 unit
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, mayoritas dimusnahkan menggunakan alat pembakar suhu tinggi (incinerator) hingga tidak tersisa:
- Barang Bukti Dimusnahkan: Sabu sebanyak 4.834,36 gram, ganja 5.605,54 gram, ekstasi 1.174 butir, serta 2.902 cartridge vape mengandung etomidate.
- Pembuktian Persidangan: Sabu sebanyak 80,58 gram, ganja 30,39 gram, ekstasi 38 butir, dan 25 cartridge vape.
- Pemeriksaan Labfor: Sabu sebanyak 1,28 gram, ganja 4,60 gram, ekstasi 11 butir, dan 22 cartridge vape.
Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan langsung oleh instansi terkait. Dari total penindakan ini, Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk aktif menjaga situasi Kamtibmas dan mendukung P4GN. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba melalui Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam.










