Batamclick.com, BATAM — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental yang menjerat terdakwa Carolein memasuki agenda tuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Vabianes Wattimena. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
JPU Abdullah memaparkan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta belum adanya iktikad untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami korban.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa belum mengembalikan kerugian korban,” tegas JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan tersebut, Carolein langsung mengajukan pembelaan secara lisan (pledoi). Sambil menaruh harapan pada kebijaksanaan hakim, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan anak dan ibu kandung.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan antara saksi Aldio dan Satria Romi Angga. Aldio menitipkan dua unit mobil milik pribadinya, yakni Honda Brio All New Satya (2023) dan Daihatsu All New Xenia (2024), untuk dikelola dalam usaha penyewaan mobil milik Satria.
Berdasarkan surat dakwaan, Carolein awalnya menyewa unit Honda Brio pada Agustus 2025 dengan tarif Rp5 juta per bulan. Tak lama berselang, pada Januari 2026, terdakwa kembali menyewa Daihatsu Xenia seharga Rp5,5 juta per bulan.
Namun, alih-alih memanfaatkan kendaraan sesuai kesepakatan, Carolein justru menggadaikan kedua mobil tersebut tanpa seijin pemilik melalui saksi Mardiansyah Putra.
Honda Brio digadaikan pada 8 Maret 2026 senilai Rp30 juta, disusul Daihatsu Xenia dua hari kemudian senilai Rp40 juta. Seluruh uang hasil gadai tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
Ulah terdakwa mulai terbongkar pada 4 April 2026 saat pemilik mendapati sinyal GPS kedua mobil mendadak mati. Setelah ditelusuri, kedua unit kendaraan diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Aldio menelan kerugian total mencapai Rp263,76 juta, yang terdiri dari kerugian unit Brio sebesar Rp129,96 juta dan Xenia sebesar Rp133,8 juta. Atas perbuatannya, Carolein dijerat dakwaan alternatif Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan.








