BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda pelaksanaan penertiban lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kompromi agar para pedagang memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan relokasi usahanya sebelum kawasan tersebut ditata sepenuhnya pada Januari 2027.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Penundaan ini menjadi solusi setelah para pelaku UMKM menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait terbatasnya waktu yang diberikan serta minimnya sosialisasi sebelum diterbitkannya surat peringatan dan rencana pembongkaran.
Dalam pertemuan itu, Ariastuty menjelaskan bahwa penataan kawasan merupakan bagian dari program bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Ia mengatakan, area yang saat ini ditempati para pedagang berada di Right of Way (ROW) Jalan 200 atau jalur hijau yang menjadi bagian dari Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama di Kota Batam.
Menurutnya, sesuai peruntukannya, kawasan tersebut harus bebas dari aktivitas komersial agar fungsi ruang publik dan infrastruktur jalan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memahami bahwa selama bertahun-tahun kawasan ini dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Namun ke depan kawasan ROW harus dikembalikan sesuai fungsinya. Karena itu, kami memberikan waktu hingga akhir Desember 2026 agar para pedagang dapat mempersiapkan diri dan mencari lokasi usaha yang baru,” ujar Ariastuty.
Terkait relokasi, Ariastuty menjelaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan pengganti karena kewenangan lembaga lebih difokuskan pada penataan dan pengosongan kawasan ROW.
Meski demikian, BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari alternatif solusi bagi para pelaku UMKM agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang sesuai.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia mengaku kelonggaran waktu yang diberikan memberikan kepastian sekaligus kesempatan bagi para pedagang untuk mempersiapkan proses pemindahan usaha.
Sebelumnya, para pedagang mengaku sempat merasa khawatir setelah menerima Surat Peringatan (SP) III dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Menurut Sanai, para pelaku UMKM pada dasarnya mendukung upaya penataan kawasan. Namun mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan modal, mencari tempat usaha baru, serta memindahkan perlengkapan dagang.
“Kami mengapresiasi ruang komunikasi yang telah dibuka BP Batam. Tambahan waktu hingga akhir tahun sangat membantu kami untuk mempersiapkan relokasi sekaligus menghindari kesalahpahaman di antara para pedagang,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh pedagang.
Ia menegaskan bahwa setelah batas waktu berakhir, BP Batam akan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan apabila kawasan belum dikosongkan secara mandiri.
Surat pemberitahuan terakhir dijadwalkan diterbitkan pada penghujung Desember 2026. Selanjutnya, pada Januari 2027 seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan telah bersih dari aktivitas usaha sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan sesuai rencana.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea.










