LPS Wilayah I: Kesehatan bank umum dan BPR di Kepri terjaga

Batamclick.com,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah I Sumatera menyatakan kondisi perbankan di Kepulauan Riau (Kepri) tetap terjaga, dengan tidak ada bank umum maupun bank perekonomian rakyat/syariah (BPR/BPRS) di provinsi tersebut yang dilikuidasi sejak 2005.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan stabilitas sektor perbankan di Kepri masih berada dalam kondisi yang baik.

“Sampai saat ini, sejak LPS berdiri sampai sekarang, tidak ada bank yang tutup di wilayah Kepulauan Riau. Jadi nol bank umum dan nol BPR ataupun BPRS di Kepri yang dilikuidasi dari 2005 sampai 2026,” kata Jimmy di Batam, Selasa.

Secara nasional, Jimmy menyebut LPS telah melikuidasi 154 bank sejak berdiri, terdiri atas satu bank umum dan 153 BPR.

“Sejak LPS berdiri, kita sudah menutup 154 bank. Satu bank umum dan 153 BPR. Dari situ kami telah mengeluarkan dana hingga Rp5 triliun untuk membayar simpanan nasabah karena banknya tidak sehat,” ujarnya.

Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga memastikan mayoritas simpanan masyarakat di Kepri masuk dalam cakupan penjaminan.

Jimmy menjelaskan tingkat cakupan penjaminan simpanan pada bank umum di Kepri mencapai 99,89 persen atau sekitar 4,58 juta rekening.

“Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,79 persen atau sekitar 196 ribu rekening. Jadi antara bank umum dan BPR, penjaminan sudah di angka 99 persen untuk Kepri,” kata dia.

Menurut dia, capaian tersebut jauh melampaui target Undang-Undang LPS yang mensyaratkan minimal 90 persen deposan dijamin, bahkan berada di atas standar International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80 persen.

Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat untuk mengenali tanda-tanda apabila sebuah bank mengalami gangguan kesehatan keuangan.

“Nah, ciri-ciri bank yang tidak sehat misalnya saat kita mau mengambil uang, tetapi bank meminta nasabah datang lagi dua atau tiga hari kemudian untuk nominal yang kecil. Itu bisa menjadi indikasi ada masalah likuiditas sehingga masyarakat perlu menanyakan penyebabnya,” katanya.

Namun demikian, Jimmy menegaskan kondisi tersebut harus dibedakan dengan penarikan dana dalam jumlah besar yang memang membutuhkan waktu karena berkaitan dengan pengelolaan likuiditas bank.

“Kalau mengambil dana dalam jumlah besar tentu masih wajar apabila bank membutuhkan waktu. Tetapi kalau mengambil Rp100 ribu atau Rp200 ribu saja diminta datang beberapa hari kemudian, berarti ada sesuatu yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan layanan LPS, Jimmy mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal informasi yang telah disediakan.

Ia mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penjaminan simpanan, status bank peserta LPS, maupun layanan lainnya melalui situs resmi LPS maupun layanan pusat informasi LPS.

“Kalau masyarakat ingin mendapatkan informasi, bisa mengunjungi website LPS atau menghubungi layanan informasi 154,” katanya.

Sumber, Antara