Batamclick.com, BATAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergerak aktif memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui sinergi erat bersama media massa, LPS berkomitmen untuk semakin meluaskan pemahaman masyarakat mengenai kewenangan dan fungsi lembaga dalam menjamin dana nasabah di perbankan, Senin (29/6/2026) malam, bertempat di Infinity
Sebagai bagian dari pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS memegang peran krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto membeberkan data historis sejak LPS resmi berdiri pada tahun 2005 hingga saat ini. Tercatat, LPS telah menutup dan melikuidasi sebanyak 154 bank bermasalah yang terdiri atas 1 bank umum dan 153 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Guna melindungi hak-hak masyarakat, LPS telah menggelontorkan dana penjaminan pihak ketiga dengan nilai yang sangat fantastis demi membayar simpanan para nasabah dari bank-bank yang dilikuidasi tersebut.
“Hingga kini, total dana penjaminan yang sudah kami gulirkan untuk membayar dana pihak ketiga nasabah yang banknya ditutup berkisar antara Rp4,9 triliun hingga Rp5 triliun,” ungkap Jimmy Ardianto.
Pria yang akrab disapa Koh Jim ini juga memberikan edukasi penting mengenai indikator awal atau gejala sebuah bank yang mulai mengalami pengetatan likuiditas yang mengganggu kesehatan perbankan. Salah satu ciri dasarnya adalah ketika nasabah dipersulit atau ditunda saat ingin menarik dana, terlepas dari jumlah yang wajar.
“Pada dasarnya, menyimpan uang di bank adalah hak nasabah untuk mengambilnya kapan saja secara wajar. Jika ada nasabah yang hendak menarik uang dalam jumlah wajar, misalnya Rp100.000, namun pihak bank meminta nasabah datang kembali tiga hari kemudian, itu menjadi indikasi adanya masalah likuiditas. Nasabah berhak mempertanyakan kondisi tersebut ke pihak manajemen bank,” jelas Koh Jim.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa penundaan penarikan dalam jumlah yang sangat besar masih dianggap wajar, mengingat perbankan juga harus menjaga manajemen stabilitas kas harian mereka.
Kabar baiknya, untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Koh Jim memastikan bahwa kondisi kesehatan dan stabilitas industri perbankan sejauh ini berada dalam status aman, kokoh, dan kondusif. Hingga saat ini, tidak ada satu pun bank di wilayah Kepri yang masuk dalam daftar penutupan atau likuidasi oleh LPS.
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, melakukan pengecekan legalitas bank yang dijamin, atau melaporkan adanya indikasi kejanggalan perbankan, masyarakat Kepri diimbau untuk mengunjungi situs resmi LPS di www.lps.go.id atau langsung menghubungi pusat kontak di nomor 154.








