Batamclick.com,
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mencatat penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar dan menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Januari hingga 21 Juni 2026.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi di Batam, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan negara tersebut telah mencapai 68,92 persen dari target tahun 2026.
“Kami telah melakukan 554 penindakan berbagai jenis pelanggaran dan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar. Capaian itu telah memenuhi sekitar 68,92 persen target tahun ini,” katanya.
Menurut Setiawan, realisasi penerimaan tersebut juga tumbuh 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025. Penerimaan dioptimalkan melalui penagihan utang cukai, kekurangan cukai, serta sanksi administratif berupa denda dan bunga.
Dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 83 SBP dengan barang hasil penindakan berupa lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Salah satu penindakan menonjol terjadi pada 12 Maret 2026, ketika petugas menggagalkan penyelundupan 1.120.000 batang rokok tanpa pita cukai melalui jalur laut.
Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam mencatat 18 SBP pada semester pertama 2026.
Sebanyak lebih dari 3.100 gram metamfetamina berhasil diamankan dalam 10 penindakan melalui jalur laut, jalur udara, dan barang kiriman.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Setiawan.
Sementara itu, dalam pengawasan pembawaan uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat 15 SBP dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar serta sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta.
Ia menjelaskan penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dikenai denda administratif sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster melalui jalur laut pada 2 Februari 2026.
Di sektor barang ilegal lainnya, petugas melakukan 274 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas atau ballpress dengan total 2.320 koli.
Menurut Setiawan, penindakan terhadap pakaian bekas ilegal bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
Ia menambahkan capaian kinerja Bea Cukai Batam tidak terlepas dari sinergi dengan Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya.
“Capaian selama setengah tahun ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, target semester pertama juga telah terlampaui,” katanya.
Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam guna mencegah penyelundupan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Sumber, Antara









