Piutang Antara PT Pelindo Kepada PT Pelabuhan Karimun Tuntas, Pelunasan Rp1,9 M Bakal Digunakan Bupati Untuk Tingkatkan Fasilitas Pelabuhan

Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyerahan sisa kewajiban utang Dari PT Pelindo senilai Rp1,9 Miliar, kepada PT Pelabuhan Karimun, di Kejari Karimun, Senin (22/6/2026)

BATAMCLICK.COM – Bupati Karimun Iskandarsyah menghadiri penyerahan sisa kewajiban utang Dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp1,9 Miliar, kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Senin (22/6/2026).

Nilai Rp1,9 Miliar tersebut merupakan sengketa piutang terkait kerjasama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar, antara PT.Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau BUP Karimun, yang telah berlangsung sejak tahun 2014 kini terselesaikan.

Penyelesaian ini berhasil dicapai melalui jalur non-litigasi, dengan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejari Karimun.

Dalam kesempatan itu Bupati Karimun Iskandarsyah menyambut baik atas keberhasilan mediasi ini. Dia menyebutkan, penyelesaian persoalan secara damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.

“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” kata Iskandarsyah.

Terkait sengketa piutang yang telah berlarut-larut sejak tahun 2014, Iskandarsyah mengatakan hal itu agar jadi pembelajaran berharga, mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah.

Iskandarsyah berharap, penyelesaian piutang tersebut dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun.

Dengan diserahkannya uang hasil mediasi ini, seluruh kewajiban dan kesepakatan antar kedua belah pihak dinyatakan telah terpenuhi dengan tuntas dan siap memasuki babak baru yang lebih solid

Adapun nominal hutang Rp1,9 Miliar itu diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat, untuk menyerahkan penghitungan real secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (persedora), atas komitmen dan iktikad baik mereka selama proses mediasi berlangsung.

Denny Wicaksono mengatakan, Kejari Karimun menjalankan fungsinya secara kooperatif, untuk menghadirkan solusi (win-win solution) bagi stabilitas operasional lembaga.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini kewajiban sebesar Rp1,9 Miliar lebih dari PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Persedora) telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara PT.Pelindo dan PT.Pelabuhan Karimun (Perseroda) selesai dan bersih dari permasalahan hukum,” ujar Denny Wicaksono. (Narasi: Gani / Foto: Dinas Kominfo Pemkab Karimun)