Batamclick.com, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan kasus pengeroyokan dengan tersangka Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (22/5/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah proses perdamaian antara korban dan kedua tersangka tercapai secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif telah dilaksanakan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Restorative Justice Kejari Kepulauan Anambas.
Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Arief Selvano Marigo, S.H. dan Dahniati, S.H., dengan mempertemukan korban dan para tersangka guna menyelesaikan perkara melalui musyawarah mufakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kemudian mengajukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Permohonan penghentian penuntutan itu akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.
Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta korban telah memberikan maaf secara tulus.
“Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Kepulauan Anambas.
Selain itu, penghentian penuntutan juga telah memperoleh penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.
Kasus pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di Hotel Anambas Inn. Dalam kejadian itu, korban bernama Agusman mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Intel Adjudian Syafira, S.H, , mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Kajari SIGIT SUGIARTO, S.H., M.H. mengatakan, penerapan Restorative Justice menjadi bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan hubungan sosial.
“Melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini, kami berharap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial antara korban dan para tersangka. Proses perdamaian yang dilakukan berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Adju.
Ia menegaskan, penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai dan sikap saling memaafkan antara korban dan tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memang layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” tutupnya.









