Batamclick.com,
Polri mewaspadai pergeseran wilayah operasi pelaku penipuan daring (scammer) lintas negara masuk ke wilayah Indonesia, dengan memperkuat kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait seperti Ditjen Imigrasi.
Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan upaya pencegahan secara preemtif maupun preventif telah dilakukan Polri, namun masih ada celah yang dimanfaatkan pelaku scammer lintas negara masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan preemtif maupun preventif ternyata juga kemasukan. Namun, berkat kesigapan dan awareness dari imigrasi dibantu satuan kewilayahan, bisa didapat 200 lebih warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana scamming,” kata Untung dalam konferensi pers penangkapan 210 WNA diduga pelaku scammer di Batam, Kepri, dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.
Untung menjelaskan bahwa penangkapan 210 warga negara asing diduga melakukan scammer investasi di Batam itu merupakan hasil kerja kolaborasi Ditjen Imigrasi dan didukung satuan kewilayahan Polda Kepri.
Pengungkapan itu menambah daftar keberhasilan aparat penegakan hukum Indonesia dalam memetakan penyebaran pelaku kejahatan siber.
Dia mengungkapkan, penangkapan 210 WNA terduga pelaku scammer di Batam ada kaitannya dengan pengungkapan kasus serupa yang telah dilakukan oleh Polri bersama Ditjen Imigrasi seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul Bogor, dan Sukabumi Jawa Barat.
Terakhir diperoleh informasi telah dilakukan penangkapan serupa di wilayah Jakarta yang melibatkan ratusan warga negara asing.
“Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran wilayah operasi (scammer lintas negara) sebagaimana diketahui bubaran scammer dalam Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru,” katanya.
Untung menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam terhadap pelaku scammer lintas negara yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai safe haven.
Dia mengatakan NCB Interpol Indonesia bersama jajaran penyidik dari Ditjen Imigrasi maupun satuan kewilayahan (polda) bersinergi dan berkolaborasi melakukan pencegahan dan penindakan dan penegakan hukum.
Dalam mencegah pelaku scammer lintas negara memanfaatkan celah masuk ke Indonesia untuk menjalankan bisnisnya, Interpol Indonesiaa membantu memberikan data dan bekerja sama dengan interpol dari negara-negara asal scammer.
Polri juga mendalami kemungkinan pelaku scammer menyasar warga negara Indonesia sebagai korban untuk mengusut tindak pidananya.
Untung menjelaskan meskipun dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, namun hampir semua korban berada di luar negeri. Termasuk 210 WNA pelaku scammer investasi di Batam menyasar korban yang ada di Eropa dan Vietnam.
“Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang telah dilakukan WNA ini di Indonesia. Apakah ada korban dari warga negara Indonesia atau tidak, tentunya kami akan terus bekerja keras untuk melawan tindak pidana transnasional maupun tindak pidana internasional termasuk scammer,” kata Untung.
“Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku kejahatan dan praktek kejahatan siber di Indonesia,” ujarnya.
Diketahui 210 warga negara asing yang ditangkap Imigrasi di Batam, Kepri, berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Selain menangkap 210 orang terduga pelaku, Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik terdiri atas 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan 210 WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.
Sumber, Antara









