Gaji dan Tunjangan DPRD Kepri
Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) setiap bulan menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan dengan total sekitar Rp46 juta. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp5 juta, ditambah tunjangan transportasi sekitar Rp13 juta, tunjangan perumahan sekitar Rp15 juta, serta tunjangan lain-lain sekitar Rp13 juta per bulan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, menjelaskan jumlah tersebut tidak pernah berubah sejak tahun 2020. “Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir,” ujarnya.
Evaluasi Tunjangan Perumahan
Meski nilainya tetap, pemerintah pusat sempat mengarahkan agar tunjangan perumahan anggota dewan dievaluasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah berkomunikasi dengan DPRD terkait hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, evaluasi tunjangan perumahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri. “Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak,” kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Tak Ada Rencana Kenaikan 2025
Ansar memastikan tidak ada rencana menaikkan gaji maupun tunjangan anggota DPRD Kepri pada tahun anggaran 2025. “Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ika menambahkan, jika suatu saat ada wacana kenaikan, terutama tunjangan perumahan, maka harus melalui mekanisme penilaian appraisal nilai properti. “Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya, baru kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Kepri,” jelasnya.
Fokus Transparansi
Dengan adanya sorotan publik terhadap kesejahteraan wakil rakyat, Pemprov Kepri menekankan setiap kebijakan terkait gaji dan tunjangan anggota dewan harus dilakukan transparan dan sesuai regulasi.









