DPRD Batam Bahas Regulasi Minuman Beralkohol, Pengawasan Ramadan Jadi Sorotan

BATAMCLICK.COM: Regulasi perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol di Batam kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Batam. Pembahasan ini mencakup sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), klasifikasi minuman beralkohol, serta aturan selama bulan Ramadan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa izin usaha berisiko rendah, seperti yang dimiliki PT Square 1G, dapat terbit otomatis melalui OSS tanpa komitmen tambahan. Kebijakan ini bertujuan mempermudah perizinan usaha di Indonesia.

Terkait peredaran minuman beralkohol, aturan klasifikasi golongan A (kadar alkohol di bawah 5%), B (5-20%), dan C (20-45%) menjadi perhatian. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, pemegang izin distribusi minuman golongan B dan C tidak otomatis boleh menjual minuman golongan A tanpa izin tambahan. Namun, muncul perbedaan interpretasi mengenai apakah izin golongan B dan C secara otomatis mencakup izin golongan A.

Pengawasan selama Ramadan juga menjadi sorotan. Pemkot Batam telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Tim dari Satpol PP dan instansi terkait rutin melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran, termasuk tempat usaha yang menyamarkan penjualan minuman dengan menutup area tertentu menggunakan kain atau gorden.

Selain itu, insiden terbaru yang diduga terkait konsumsi minuman beralkohol juga menjadi perhatian. Tim pengawas menyatakan bahwa pengawasan sudah dilakukan secara rutin, tetapi situasi selama Ramadan lebih sensitif. DPRD Kota Batam meminta pelaku usaha lebih tegas dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Rapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk memperjelas regulasi perizinan dan meningkatkan efektivitas penegakan aturan di masa mendatang.(kyy)