BP3MI Kepri tempatkan 2.500 PMI ke luar negeri hingga semester I 2026

Batamclick.com,
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menempatkan sebanyak 2.500 PMI secara legal di berbagai negara hingga semester I tahun 2026.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan jumlah pengiriman PMI secara legal dari Kepri terus meningkat setiap tahun. Sebagai perbandingan sepanjang 2025 yang sebanyak 2.306 orang. Dan ini membuktikan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang benar.

“Artinya, progres pengiriman PMI secara legal dari Kepri terus meningkat dari tahun ke tahun,” kata Kombes Imam di Tanjungpinang, Sabtu.

Ia menyampaikan ribuan PMI Kepri yang dikirim ke luar negeri itu bekerja di berbagai sektor formal maupun informal.

Sebagai contoh di sektor formal, ada PMI yang bekerja menjadi perawat. Sedangkan di sektor nonformal, mulai dari tukang kebun, sopir truk, anak buah kapal (ABK), pariwisata hingga welder atau tukang las. Mereka ditempatkan di sejumlah negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait penempatan PMI legal, seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Kepulauan Solomon sampai Maldives.

“Peluang warga Kepri untuk bekerja di luar negeri sangat besar, karena kita memiliki SDM yang tidak dimiliki di daerah lain, khususnya di sektor welder, kesehatan dan ABK,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Imam, BP3MI Kepri terus bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna mencetak tenaga kerja berkompeten untuk memenuhi permintaan luar negeri, salah satunya melalui optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK).

Selain itu, pihaknya juga menggandeng satuan pendidikan tingkat SMK hingga Perguruan Tinggi untuk melaksanakan berbagai pelatihan peningkatan kompetensi pekerja lokal di Kepri supaya berdaya saing global.

“Kita juga menyiapkan program SMK Go Global guna mencetak lulusan yang siap bekerja ke luar negeri,” ujar dia.

Maka itu, Kombes Imam turut mengimbau masyarakat bekerja secara legal dan resmi di luar negeri melalui fasilitasi BP3MI. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan tawaran kerja bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi.

BP3MI Kepri telah menyiapkan layanan Migran Center BP3MI, salah satu pusat layanan terpadu untuk memberikan informasi prosedur, peluang kerja resmi ke luar negeri, serta pencegahan penempatan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Layanan itu bisa diakses di mitra Perguruan Tinggi BP3MI, seperti Politeknik Negeri Batam dan Batam Tourism Polytechnic (BTP).

“Atau bisa datang langsung ke kantor BP3MI Kepri di Tanjungpinang. Kami siap membantu PMI yang hendak bekerja ke luar negeri secara prosedural,” ucapnya.

Dia menambahkan penempatan PMI di luar negeri bermanfaat bagi daerah asal melalui pengiriman uang (remitansi), sehingga ikut meningkatkan perekonomian lokal dan kesejahteraan keluarga secara langsung.

Dana yang dikirimkan oleh PMI menjadi motor penggerak finansial yang sangat krusial bagi daerah-daerah kantong penempatan.

Sumber, Antara