Bintan  

PPKM Mikro Diperketat, Warung Hingga Swalayan di Bintan Buka Sampai Jam 8 Malam

BATAMCLICK.COM, Bintan – Setelah sebelumnya Bupati Bintan sudah mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena di Bintan penyebaran Covid 19 kian meningkat, maka Bupati Bintan Apri Sujari kembali mengelaurkan surat edaran bernomor : T/758/443/SATGAS/VI/2021, tentant pelaksanaan pembatasab kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Bintan.

Kabupaten Bintan berdasarkan perkembangan data dari Satgas Covid-19 Nasional bahwa Kabupaten Bintan saat ini berada pada peta zona merah dengan risiko tinggi terhadap peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 secara cepat, maka perlu dilakukan pencegahan, pengendalian dan PPKM, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Bintan Apri Sujadi, menegaskan untuk mengatur kegiatan tempat kerja baik di lingkungan perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD dan swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum seperti restoran, kafe, rumah makan hingga pedagang kaki lima agar mengutamakan layanan pesanan. Dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat wajib membatasi kapasitas meja dan kursi maksimal 25%.

Diberlakukan sama pada kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, swalayan, supermarket kegiatan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selaih itu kegiatan sosial keagamaan, seni, budaya sosial kemasyarakatan di area publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan, selama situasi belum kondusif.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada seluruh Kepala OPD, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan, para Camat, Lurah, Kepala Desa agar dapat, melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada surat edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan media komunikasi publik dan sosial media, maupun perlibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan.

Serta melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah kerjanya masing-masing dan melaporkan secara berjenjang secara terintegrasi kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan.

Surat Edaran Bupati Bintan ini berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Bintan dinyatakan telah terkendali.

Sumber: BATAMTODAY