BATAMCLICK.COM: Layanan BPJS Ketenagakerjaan kembali aktif di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). Langkah ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di Kota Batam karena akses layanan kesehatan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kini kembali tersedia secara lengkap dan terintegrasi.
Aktivasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang. Penandatanganan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban pada Senin (25/5/2026).
Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, menandatangani kerja sama tersebut bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
Perluas Akses Layanan Kesehatan Pekerja
Melalui kerja sama ini, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Layanan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa reaktivasi kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi para pekerja di Batam.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga sejalan dengan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.
Hadirkan Layanan Medis yang Lengkap
Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan berbagai layanan kesehatan secara komprehensif. Layanan tersebut mencakup rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Seluruh pelayanan dirancang dalam sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh penanganan medis yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai kebutuhan.
Persyaratan Pelayanan Mudah
Untuk mendapatkan layanan, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu melengkapi beberapa dokumen administrasi sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan tempat bekerja.
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila diperlukan.
Dukung Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Ariastuty berharap kerja sama yang kembali terjalin ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam.
Dengan adanya kepastian layanan kesehatan yang terintegrasi di RSBP Batam, para pekerja dapat memperoleh perlindungan medis yang lebih optimal. Kondisi tersebut juga diharapkan mampu menjaga produktivitas tenaga kerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
“Kami berharap pemulihan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Ariastuty.***









