Balai Karantina Kepri “Tendang” Balik Durian Musang King Ilegal ke Singapura

Karantina Kepri menolak 944 kilogram durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Sekupang Batam demi mencegah OPTK dan melindungi petani lokal Kepulauan Riau.
Karantina Kepri menolak 944 kilogram durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Sekupang Batam demi mencegah OPTK dan melindungi petani lokal Kepulauan Riau.

BATAMCLICK.COM: Penolakan durian ilegal Singapura di Batam kembali menegaskan peran strategis Karantina Kepulauan Riau dalam menjaga ketahanan pertanian daerah. Melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau menolak pemasukan ratusan kilogram durian ilegal di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, pada Rabu subuh, 14 Januari 2026.

Petugas langsung mengamankan durian yang masuk tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, Karantina Kepri mengembalikan seluruh muatan ke negara asal sebagai langkah tegas mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Menjalankan Prosedur Karantina Secara Bertahap

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa petugas menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karantina terlebih dahulu menahan media pembawa dan memberikan kesempatan kepada pemilik barang selama tiga hari untuk melengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Namun, hingga batas waktu berakhir, pemilik tidak mampu memenuhi persyaratan administratif. Karena itu, Karantina Kepri mengambil langkah penolakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hampir Satu Ton Durian Dikembalikan ke Singapura

Hasim menyebutkan, total durian yang ditolak mencapai 944,41 kilogram. Petugas mengemas durian tersebut dalam 32 boks styrofoam dan mengangkutnya menggunakan KM Batam Indah 8 untuk dikembalikan ke Singapura.

Ia menegaskan bahwa setiap pemasukan produk tumbuhan wajib dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) sebagai bukti pemeriksaan otoritas karantina negara asal.

Ancaman Serius bagi Petani Lokal

Lebih jauh, Hasim mengingatkan bahwa durian termasuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Karena itu, setiap lalu lintas durian harus dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dan Prior Notice (PN).

Ia menilai pelanggaran aturan karantina berpotensi merugikan masyarakat Batam dan petani lokal. Penyakit tanaman dapat menyebar dengan cepat dan mengancam sentra durian di Tanjung Batu dan Bintan.

“Durian menjadi sumber penghidupan petani. Tanaman ini musiman dan tidak panen setiap hari. Karena itu, semua pihak perlu menghargai jerih payah petani,” tegas Hasim.

Klarifikasi Isu 2 Ton Durian

Sementara itu, Ketua Tim Gakkum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, meluruskan informasi video yang menyebutkan durian ilegal mencapai dua ton. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.

Menurut Wasis, hasil pemeriksaan menunjukkan durian tersebut hanya 944 kilogram yang dikemas dalam 32 boks styrofoam di dua palet besar. Barang masuk pada 8 Januari dan dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026.

“Informasi dua ton itu menyesatkan. Kami memiliki bukti foto dan video proses pemeriksaan serta penolakan,” tegas Wasis.(Rilis)