NATUNA – Bupati Natuna menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 57 Persil kepada Warga Penghuni Perumahan Swadaya Relokasi Puak, yang dipusatkan di Lobi Kantor Bupati Natuna, Bunguran Timur, Rabu (25/07/2026).
Turut mendampingi Bupati , Ketua DPRD Natuna, Kapolres Natuna, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Natuna.
Program perumahan relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Natuna dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Dengan nilai pembangunan mencapai sekitar Rp10 miliar, kawasan tersebut dibangun untuk merelokasi warga dari permukiman kumuh Batu Kapal ke lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan aman.
Dalam sambutannya, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna yang telah membantu proses penerbitan sertifikat hak milik bagi seluruh penghuni perumahan relokasi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat hak milik bagi masyarakat penghuni Perumahan Relokasi Puak ini,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan para penerima agar menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik sebagai bukti kepemilikan yang sah atas rumah yang telah diberikan pemerintah.
Ia secara khusus berpesan agar sertifikat tersebut tidak dijadikan jaminan pinjaman ke bank tanpa pertimbangan yang matang.
“Tolong sertifikat ini dijaga dan disimpan baik-baik. Jangan langsung disekolahkan ke bank,” pesan Cen Sui Lan yang disambut senyum para penerima.
Menurutnya, program relokasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang sebelumnya tinggal di kawasan permukiman yang kurang layak.
“Pemerintah daerah sudah membangun rumah yang layak. Dulu tinggal di kawasan yang kumuh, sekarang sudah memiliki rumah yang lebih baik lengkap dengan sertifikat hak milik,” katanya.
Cen Sui Lan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus berupaya menghadirkan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kedepan pemerintah daerah akan terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Natuna,” tegasnya.
Dengan diterimanya sertifikat hak milik tersebut, para penghuni kini memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.
(Dy)



