BATAMCLICK.COM: Kasus sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, memasuki babak baru. Noel dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sidang pembelaan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sidang Pleidoi Digelar di PN Jakarta Pusat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Tahap ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Noel terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 selama periode 2024–2025.
Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Capai Rp6,52 Miliar
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum.
Sejumlah Terdakwa Lain Turut Dituntut
Selain Noel, terdakwa lain juga menghadapi tuntutan hukuman berbeda sesuai dugaan keterlibatan masing-masing.
Beberapa terdakwa dituntut hukuman 3 hingga 7 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sebagian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah karena diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Nilai uang pengganti bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa Sebut Ada Aliran Dana dan Keuntungan ke Sejumlah Pihak
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan dugaan pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Noel disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima nilai berbeda sesuai peran masing-masing.
Selain itu, terdapat dugaan keuntungan yang mengalir kepada beberapa pihak lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel Diduga Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor Mewah
Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar.
Tak hanya itu, Noel diduga menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya.
Pemberian tersebut diduga terjadi selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Terancam Pasal Korupsi dan Gratifikasi
Atas perkara tersebut, Noel dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan terkait pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Sidang pleidoi akan menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam kasus sertifikat K3 yang menjadi sorotan publik tersebut.***









