BATAMCLICK.COM, Bintan – Meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Kepri beberapa pekan terakhir ini, memaksa sejumlah Kepala Daerah mengeluarkan aturan baru untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
Surat edaran pada Kepala Daerah di Kepri juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis miikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Seperti halnya di Bintan, Bupati Apri Sujadi juga menerbitkan surat edaran baru nomor: T/617/443/SATGAS/V/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan pada Senin (24/5/2021).
Adapun bunyi dari SE tersebut, sebagai berikut:
- Bahwa perlu pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti pesta, resepsi pernikahan, syukuran aqiqah dan sunatan, syukuran dalam bentuk lainnya, tabligh akbar, tahlilan, takziah, hiburan/pasar malam, konser musik, seminar, bimtek/pelatihan dan yang sejenisnya, yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan massa maksimal 30% dari kapasitas sempat atau ruangan yang tersedia;
- Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dihadiri maksimal 10 orang dan kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dan di rumah calon pengantin dapat dihadiri maksimal 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, taman publik, tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara berkala, setiap pengunjung diukur suhu menggunakan thermogun, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan memberian sanksi dengan ketentuan yang berlaku yaitu pencabutan sementara izin operasional;
- Kegiatan restoran/rumah makan/kafe/bar/agar mengutamakan layan pesanan antar (delivery order) secara daring/melalui telepon atau dibawa pulang (take away) sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan. Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat wajib membatasi kapasitas meja/kursi maksimal 50% dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Kegiatan Keagamaan/Ibadah agar dapat memperhatikan peraturan dan/surat edaran dari instansi pembinanya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka apabila memenuhi persyaratan untuk melakukan pembelajaran secara offline/tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku melihat dari kondisi zona persebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan;
- Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, sumber energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, moda transportasi, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasional 100% dengan pengaturan, jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil dan menyusui serta warga lanjut usia (lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah, dan lebih baik berdiam diri di rumah (stay at home);
- Bagi masyarakat yang bergejala dan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 wajib mematuhi protokol kesehatan dan melakukan sosial distancingserta dilarang berkeliaran dan melakukan aktivitas di luar rumah pada masa isolasi mandiri guna memutus rantai penularan Covid-19;
- Mengoptimalkan keberadaan Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan, melalui koordinasi bersama Instansi terkait untuk menyampaikan informasi terkait data pasien yang terkonfirmasi Covid-19 kepada jajaran petugas di lingkungan Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT dan RW hingga ke masyarakat di lingkungan terdekat dalam rangka melakukan pengawasan dan dukungan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19;
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa/Ketua Rukun Tetangga (RT)/Ketua Rukun Warga (RW) setempat agar dapat melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah kerjanya masing-masing dan melaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan;
“Surat edaran Bupati Bintan ini berlaku sejak 24 Mei – 23 Juni 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan bilamana pandemi Covid-19 dinyatakan telah terkendali,” tutu SE tersebut.
Sumber: BATAMTODAY