BATAMCLICK.COM, Tanggerang: Pemerintah terus mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan migas yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta untuk turun tangan membina masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal dan bertanggung jawab.
“Nanti KKKS diminta untuk membina pengelolaan sumur masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai membuka Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu.
Langkah ini diambil seiring dengan terus digodoknya regulasi terkait penertiban sumur minyak ilegal dan pengelolaan sumur rakyat. Meski belum memiliki judul resmi, Tri menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut sudah berjalan di internal kementerian.
Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum yang akan mengakomodasi keberadaan sumur-sumur minyak milik masyarakat. Nantinya, sumur-sumur ini diharapkan dapat dikelola melalui badan usaha yang sah seperti koperasi atau BUMD, dengan menerapkan praktik pertambangan yang aman dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Tri menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi upaya memperbaiki tata kelola sektor migas, sekaligus meningkatkan produksi nasional. “Ini juga untuk mengatasi dampak negatif dari sumur ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Tri memaparkan tiga bentuk kerja sama yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, meliputi pengelolaan sumur tidak aktif, sumur produksi, hingga lapangan migas yang sudah tak beroperasi. Kedua, kerja sama yang melibatkan koperasi atau BUMD dalam mengelola sumur minyak bersama masyarakat sekitar. Ketiga, kelanjutan dari model kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Kini, kementerian juga tengah menginventarisasi sumur minyak rakyat yang potensial untuk dijadikan mitra produksi, baik oleh perusahaan negara maupun koperasi daerah.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









