BATAMCLICK.COM: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), sempat diperbincangkan di medsos dengan mengaitkan regulasi yang mengatur Free Trade Zone (FTZ), di daerah Batam, Bintan dan Karimun itu dengan ex-officio Kepala BP Batam.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Muhammad Nur, SH menjelaskan bawah, PP 41 2021 itu tidak membatalkan PP 62 2019 yang mengatur ex-officio Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, tapi peraturan yang diterbitkan 2 Februari 2021 itu membahas peralihan kelembagaan Dewan Kawasan menjadi satu institusi dan penyatuan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan, Karimun dan memperkuat kewenangan BP dalam mengatur izin usaha.
”Jadi PP 41 itu lex genaralis tentang BP. Ada Batam, Bintan, Karimun, sedangkan PP 62 lex specialist terkait BP Batam, termasuk ex-officio di dalamnya. Jadi harus bisa dibedakan,” jelasnya.
Adanya PP 41 terkait FTZ itu lebih memperkuat eksistensi BP dalam mengatur iklim investasi dan bisnis di daerah FTZ, serperti menerbitkan sejumlah perizinan berusaha yang dulu diterbitkan oleh pemerintah pusat tapi dengan PP 41, BP diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin.
”Jadi jangan baper terkait ex-officio kepala BP Batam. Dan jangan dibenturkan kebijakan lembaga Negara dengan kepentingan politik,” tegas Mantan Gubernur BEM Fakultas Hukum UNIRIKA itu, Senin (22-2-2021).
Ia yakin dengan regulasi baru FTZ bisa memberi ruang kepada investor untuk mengembangkan Industri di Pulau Batam dengan harapan ekonomi masyarakat Batam maupun Kepri bisa bangkit.
“Yang penting kita inginkan Kepri ini maju dan kehadiran PP itu, mampu memberikan rasa keadilan buat masyarakat dan mampu memberikan efek kesejahteraan buat Kepri,” harap Gubernur LSM Lira Kepri di bawah Presiden Jusuf Rizal.(lin)