BATAMCLICK.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti sabu seberat 19 Kg menggunakan mesin incinerator dengan 8 orang tersangka jaringan sindikat Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di halaman Kantor BNNP Kepri, Kota Batam, pada Kamis (20/5/2021).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol, Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan, untuk kasus pertama terjadi pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 12.00 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka inisial H (52) dan Z (39) dengan barang bukti sabu seberat 100 gram, di dalam sebuah rumah RT 05 RW 01 Ruli Seraya Bawah, Batu Ampar.

Untuk kasus kedua terjadi pada hari Selasa (13/4/2021) sekira pukul 02.00 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka inisial LE (26) dan IR (25) dengan barang bukti sabu seberat 2.168 gram, di Pelabuhan Tanjung Riau.
Selanjutnya untuk kasus ketiga terjadi pada hari Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 01.50 Wib petugas berhasil mengamankan AR (22) dengan barang bukti sabu seberat 3.690 gram di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian untuk kasus keempat terjadi pada hari Jum’at (30/4/2021) sekira pukul 22.15 Wib petugas berhasil mengamankan RO (41 Thn) di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, AD (26) di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan DA (41) di Perumahan Taman Batu Aji dengan barang bukti sabu seberat 14.326 gram.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Ditambahkan Henry, tentunya kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kontribusinya memberikan informasi dalam pemberantasan narkotika.

“Kiranya Allah memberikan ridho kepada kita semua baik aparat penegak hukum, petugas BNNP Kepri untuk berjuang melawan peredaran narkotika sehingga kota Batam bersih dari narkoba menuju Indonesia bersinar,” tegasnya.
Tanpa kerjasama serta kontribusi dari unsur masyarakat dan stakeholder lainnya, tentunya BNNP Kepri tidak bisa berbuat apa-apa.








