Curi Celana Dalam Putri Pak Kades, Bocah Ingusan Dihukum Bersihkan Masjid

BATAMCLICK.COM, Seorang pelajar SMP asal Kebumen berinisial IH (15) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Prembun usai aksi pencurian.

Tak tanggung-tanggung, bocah ingusan itu nekat mencuri pakaian dalam mulai bra hingga celana dalam milik anak gadis kepala desa tetangga.

Kapolsek Prembun, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Tak hanya pakaian dalam, pelaku juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah Pak Kades. Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.

Meski tertangkap tangan, namun karena pelaku masih di bawah umur, Kapolsek berusaha mengambil langkah diversi.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Menampung Aspirasi dan Menyampaikan Program Kerja Pemprov Kepri kepada Warga Batam

“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih dibawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo, Sabtu (20/2/2021).

Sidang Diversi dilakuan dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan. Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.

“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan. Kami harap hukuman ini membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, masa depannya masih panjang, kami akan kawal proses pembinaannya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Keluarga Besar Bright PLN Batam Wajib Pegang 4 Prinsip ini

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *