Cegah TPPO dan Pekerja Migran Nonprosedural, Imigrasi Batam Perkuat Desa Binaan dan Sosialisasi APOA

Batamclick.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan keberadaan Orang Asing sekaligus memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi serta Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Polsek Batam Kota, pihak Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta pengurus RT dan RW setempat.

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Imigrasi Batam, Panca Cahya Kusuma, menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.

“Pengawasan Orang Asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kita membangun komunikasi dan koordinasi agar informasi terkait keberadaan maupun aktivitas warga asing dapat cepat diterima dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Irsyadulhalim, menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sistem deteksi dini keimigrasian dari tingkat kelurahan.

Melalui PIMPASA, masyarakat diberikan edukasi terkait legalitas dokumen perjalanan, pelaporan Orang Asing, hingga pencegahan PMI nonprosedural. Hingga saat ini, Imigrasi Batam telah membentuk 9 Desa Binaan Imigrasi, meliputi:
– Kelurahan Tanjung Sengkuang
– Kelurahan Teluk Tering
– Kelurahan Patam Lestari
– Kelurahan Sungai Binti
– Kelurahan Sungai Lekop
– Kelurahan Sungai Pelunggut
– Kelurahan Sungai Langkai
– Kelurahan Tembesi
– Kelurahan Sagulung Kota

Selain Desa Binaan, Imigrasi Batam melatih warga dan pemilik tempat penginapan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aplikasi berbasis digital milik Ditjen Imigrasi ini mempermudah pemilik penginapan, penjamin perusahaan, maupun perorangan dalam melaporkan keberadaan WNA yang menginap atau tinggal di wilayahnya.

Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, guna memastikan pengawasan keimigrasian di Kota Batam berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.