Kejati Kepri Tanamkan Kesadaran Digital, Cegah Hoaks dan Cyberbullying Sejak Bangku SMP

Kejati Kepri

Kejati Kepri menyapa generasi muda lewat edukasi media sosial di SMP Negeri 16 Tanjungpinang. Dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) yang berlangsung Kamis pagi itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan pentingnya bijak bermedia sosial demi mencegah penyebaran hoaks dan perundungan siber (cyberbullying).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengajak para siswa memahami bahwa media sosial bisa membawa banyak manfaat—dari memperluas relasi, sumber informasi, hingga peluang bisnis—namun juga menyimpan potensi bahaya jika menyalahgunakannya.

“Media sosial bukan hanya alat komunikasi. Ia sudah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan konsekuensi hukum nyata,” ujar Yusnar di hadapan para pelajar yang antusias.

Jejak Digital

Dalam pemaparannya, Yusnar menguraikan bahaya penyebaran hoaks, kecanduan media sosial, cyberbullying, hingga ancaman terhadap privasi pengguna. Ia menekankan setiap membuat unggahan, harus mengingat pentingnya jejak digital dan kesadaran hukum yang menanti.

“Sikap bijak bermedia sosial berarti bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, menjaga etika digital, dan menghormati privasi orang lain,” tegasnya.

Kejati mengajak para siswa untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, kekerasan, atau konten asusila, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Yusnar juga mengingatkan agar mereka tidak mengumbar data pribadi dan selalu menghargai karya orang lain di dunia maya.

Ancaman Hukum

Dalam sesi diskusi, Kejati Kepri juga menyampaikan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE yang sering masyarakat langga. Antara lain:

  • Konten asusila (Pasal 27 ayat (1)), ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Judi online (Pasal 27 ayat (2)), ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar
  • Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)), ancaman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta
  • Pengancaman digital (Pasal 27B), ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
  • Penyebaran hoaks (Pasal 28 ayat (1) dan (3)), ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
  • Ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2)), ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar

Dengan penuh semangat, Kejati Kepri berharap langkah edukatif ini mampu menumbuhkan budaya bermedia sosial yang sehat sejak dini. Di akhir acara, para siswa terlihat lebih terbuka dalam berdiskusi dan memahami bahwa dunia digital membutuhkan tanggung jawab nyata.

Sumber: Antara