Batamclick.com, Batam – Bertambah lagi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.
Kali ini Chessida Seohardy alias Yanti menjadi korbannya.
Ia mengaku kehilangan uang hingga 1,45 miliar, akibat penipuan tersebut.
Chessida pun sudah melaporkan hal ini ke pihak polisi.
Kepada Batamclick ia mengaku, kerugian tersebut muncul, setelah ia diminta tolong oleh pelaku untuk menebus sertifikat Ruko Central Sukajadi, tepatnya di Blok B1 No.9 dan 10.
“Kronologis berawal dari tahun 2012 silam. Dimana Dorkas mengadaikan sertifikat Ruko Central Sukajadi blok B1 No.10 miliknya di BCA Jodoh. Kemudian dia meminta untuk menebusnya, dengan janji akan menjual dan membuat balik nama objek agunan tersebut,” ujar Yanti kepada Batamclick.com, Minngu (18/7/2021).
Ia menebus sertifikat Ruko B1 No.10 dari bank BCA Jodoh tanggal 13 Januari 2014 seharga Rp 350 juta. Anehnya, setelah saya tebus justru dia berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu. Sampai sekarang dia tidak membuat balik nama ruko tersebut.
Bukannya menyelesaikan utangnya, justru Dorkas kembali meminta untuk menebus sertifikat ruko Central Sukajadi blok B1 No 9. dengan alasan, dia butuh uang dan saat itu posisinya masih dalam penjara.
“Saya menebus lagi sertifikat ruko blok B1 No 9 itu tanggal 12 Juli 2020 dari bank BCA Jodoh seharga Rp150 juta,” terang Yanti.
Waktu itu, Dorkas mengaku lagi butuh uang sementara dia masih dalam penjara. Dia meminta lagi untuk menebus sertifikat yang digadaikannya itu, dengan janji menjual dan membuat balik nama.
Tapi semua permataan dia bohong. Karena sampai saat ini, apa yang dia janjikan belum ditepati.
Atas dugaan penipuan yang dilakukan Dorkas itu, Yanti mengaku mengalami kerugian mulai dari pembayaran uang muka, penebusan sertifikat dari BCA Jodoh, pembayaran angsuran kredit pembelian ruko Central Sukajadi hingga pelunasan biaya lainya dengan total sebesar Rp 1,45 miliar.
Lanjut Yanti, Saya telah melaporkan Dorkas Lomi Nori ke Unit 3 Polresta Barelang terkait dugaan penipuan yang dilakukannya. Laporan tersebut tertuang di LP -B/1146/XI/2019/SPKT/Kepri/Resta Brlg, pada hari Selasa, 26 Nopember 2019.
Kemudian, pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan, nomor : B/233/III/2021/Reskrim Polresta Barelang. Dalam bunyi surat tersebut menyatakan bahwa:
Penyidik telah melakukan permintaan keterangan saksi terhadap terlapor Dorkas Lominori pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2021.
Kemudian Penyidik telah mengirimkan undangan permintaan keterangan saksi kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan Notaris Anly Cenggana SH, agar dapat memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Namun Ketua Majelis Kehormatan Notaris tidak dapat menghadirkan Notaris Anly Cenggana.
Sementara DR.B Hartono M.H menerangkan bahwa ia ditunjuk oleh Chessida Seohardy alias Yanti sebagai kuasa hukumnya.
” Ya benar, saya menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Chessida Seohardy dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori itu,” tutur Hartono.(lin)










