DPRD Batam Resmi Sahkan Perda Angkutan Umum Kota Batam, Harapan Baru Transportasi Nyaman dan Terjangkau

Perda Angkutan Umum Kota Batam
Perda Angkutan Umum Kota Batam

Transformasi sistem transportasi publik Batam dimulai, hadirkan layanan BRT modern berbasis jalan yang menyatukan mobilitas dan harapan warga

DPRD Kota Batam akhirnya mengesahkan Perda Angkutan Umum Kota Batam. Ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang lebih manusiawi, terjangkau, dan terintegrasi di kota kepulauan ini.

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tersebut menandai mulainya era baru bagi layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang mengesahkan perda ini berlangsung khidmat dan sarat makna. Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung jalannya rapat, bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Forkompimda, tokoh LAMKR, pimpinan SKPD, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, hingga perwakilan media massa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa isi regulasi mengalami penguatan signifikan. Dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Kami juga mengganti judulnya agar tidak multitafsir. Dari semula ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’. Perda ini fokus pada transportasi berbasis bus, bukan moda rel seperti MRT atau kereta api,” tegas Tarigan.

Pembiayaan Layana BRT

Perda ini memuat dua skema pembiayaan untuk layanan BRT Trans Batam:

  1. Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam.
  2. Model Buy The Service (BTS)—membayar pisak swasta sebagai operator, berdasarkan jarak tempuh.

Besaran anggaran operasional sebesar Rp50 miliar per tahun plus 10 persen dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota juga harus segera membuka potensi pendapatan dari iklan bus dan halte. Hal ini karena BRT akan berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tak hanya berhenti di pengesahan perda angkutan berbasis bus. Pansus juga mendorong Pemko Batam untuk segera merancang Perda Transportasi Kota Batam secara lebih komprehensif. Mengatur moda jalan, rel, dan laut. Rekomendasi ini sangat relevan mengingat posisi strategis Batam sebagai kawasan industri, pariwisata, dan gerbang ekonomi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat.

“Perda ini mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan saling terhubung. Ini bagian dari strategi kami mengatasi kemacetan dan membangun konektivitas kota yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, ia segera mengajukan perda ini ke Gubernur Kepulauan Riau. Hal tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami ingin secepat mungkin merealisasikan manfaat perda ini bagi warga,” tutupnya penuh harap.(advertorial)