Bintan  

Abdul Halim Mengaku Dipecat Tanpa Peringatan, Tapi Kades Sebong Lagoi Ditegur Bupati Dua Kali

BATAMCLICK.COM, Bintan – Abdul Halim mantan Sekdes Sebong, Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Bintan, mengaku dirinya diberhentikan oleh Kepala Desa Abu Bakar, sebelumnya masih menjalankan perintah kepala desa dan tidak ada teguran termasuk dari Camat Teluk Sebong Lagoi.

“Saya diberhentikan tanpa ada peringatan terlebih dahulu, apalagi belum pernah dipanggil oleh Camat. Tiba-tiba muncul surat pemberhentian yang diantar oleh Kades didampingi oleh Bhabinlamtibmas dan Babinsa. Ini jelas tidak adil, apalagi sebelumnya yang diberikab peringatan oleh Bupati Bintan adalah Kades,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Roni Kartika kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/5/2021) mengatakan, pemberhentian Sekdes Sebong Lagoi, sebelumnya sudah ada pengajuan pengunduran diri, dan baru ditindak lanjuti.

“Kalau warning sudah bertahap dilakukan mulai dari kades, pendamping desa, camat dinas PMD dan dewan Bintan sudah lakukan. Yang paling prinsip itu adalah APBDesa tidak terselesaikan. Di samping hal-hal lain, APBDesa desa itu ibarat mesin dan BBM motor kalau tidak on maka motor tidak bisa jalan,” imbuhnya.

Terkait kinerja Kepala Desa Sebong Lagoi, Abu Bakar, sudah dua kali diberikan surat teguran oleh Bupati Bintan. Surat dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021, dan diberikan waktu 30 hari kalendender untuk menuntaskan yang masih terkendala seperti APBDesa dan laporan semester dua. Dalam surat apabila tidak juga terselesaikan, maka sanksi diberhentikan dari Kades.

BACA JUGA:  Polsek Bintan Utara Bagikan Makanan Siap Santap untuk Warga Terdampak Covid-19

“Itu surat yang terakhir terbit, surat sekda sebelumnya guna menjawab bahwa laporan yang diminta melalui surat bupati, sebelumnya belum terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Camat Teluk Sebong, Bintan, Sri Heni Utami, yang dikonfirmasi terkait belum adanya warning terhadap Abdul Halim, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Halim menolak pemberhentian dirinya, sesuai Surat Keputusan Kepala Desa, Abu Bakar nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sebong Lagoi.

“Saya jelas menolak. Surat Keputusan Kepala Desa Sebong Lagoi tak berdasar dan tak sesuai peraturan maupun perundangan. Surat penolakan itu sudah saya ajukan hari ini,” kata Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Abdul Halim, sebelum dirinya diberhentikan Kades secara sepihak, ada surat teguran yang datang dari Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021. Dalam surat itu Kades Sebong Lagoi dianksi administrasi berupa teguran tertulis.

BACA JUGA:  Kampanye Dialogis di Kijang, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Fokus Perbaiki Ekonomi Provinsi Kepri

“Sanksi berlaku selama 15 hari muali 22 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” ujar Abdul Halim.

Selama menjalani sanksi administrasi, Kades Sebong Lagoi harus melaksanakan dan menyelesaikan tugas, fungsi kewajiban sebagai Kepala Desa, di antaranya menyelesaikan laporan semester II APBDesa tahun 2020; menyelesaikan penyusunan APBDes tahun anggaran 2021; menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes, serta mebangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa.

“Apabila dalam 15 hari tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian,” jelasnya.

Selanjutnya, muncul Surat Sekda Bintan kepada Kepala Desa Sebong Lagoi, nomor P/140/426/IV/2021, tanggal 16 April 2021 tentang Hasil Evaluasi Terkait Surat Teguran Tertulis Kepala Desa Sebong Lagoi.

Surat Sekda Bintan untuk menindaklanjuti berkas pada 5 April 2021, dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021 tanggal 19 Maret 2021, berkas yang disampaikan, di antaranya laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester akhir 2020, dokumen pelaksanana anggarab DPA Pemerintahan Desa 2021 dan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes tahun 2018, 2019 dan 2020, setelah dievaluasi dan dipelajari dengan seksama bahwa belum sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gelar Apel Pengamanan Shalat Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih

“Yang ditegur Bupati dan Sekda Bintan adalah Kepala Desa dan yang akan diberikan sanksi hingga pemberhentian, apabila tidak mengindahkan atau melaksanakan isi surat teguran tertulis Bupati Bintan. Hasil evaluasi terkait surat teguran Bupati Bintan jelas disampaikan kinerja Kades belum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Kenapa jadi saya yang dipecat oleh Kades, ini ada apa?” kata Abdul Halim.

Terkait persoalan di internal pemerintahan Desa Sebong Lagoi, warga pun menggelar unjuk rasa. Warga meminta agar Kades dan Sekdes diberhentikan.

“Apalagi setelah Sekdes dipecat, dalam hitungan jam, APBDes bisa disahkan. Kapan dan di mana? Hingga musyawarah kilat bisa menghasilkan rancangan APBDes dan seperti main sulap dan disahkan,” kata Abdul Halim mangakhiri.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *