Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Pemutihan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan kebijakan ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar semakin tertib pajak.
Pemutihan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan kebijakan ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar semakin tertib pajak.

Kesempatan Tambahan untuk Warga Kepri

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Pemprov Kepulauan Riau resmi memperpanjang program tersebut hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad, yang menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak,” ujar Ansar. Ia menambahkan bahwa perpanjangan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan keringanan sebelumnya.

Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Ansar menjelaskan bahwa pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah. Ketertiban administrasi pajak berarti memperkuat kemampuan pemerintah membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Respons Tinggi dari Masyarakat

Antusiasme masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan program. Kepala Bapenda Kepri Abdullah menyebut kunjungan wajib pajak ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat meningkat tajam sejak program berjalan pada 1 Juli 2025.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan agar semuanya mendapatkan kesempatan yang sama,” terang Abdullah.

Ragam Keringanan dalam Program 2025

Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan berbagai keringanan signifikan. Mulai dari pengurangan pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan sebesar 10–100 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ kecuali tahun berjalan, hingga pembebasan pokok BBNKB-II. Selain itu, wajib pajak yang taat mendapatkan diskon dua persen untuk pembayaran PKB 2025.

Penulis: pemprovkepriEditor: papidedy