BATAMCLICK.COM: Kasus kekerasan anak di Kepri kembali menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau mencatat 350 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 386 korban. Angka ini menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir, sekaligus menggambarkan tantangan berat dalam upaya perlindungan anak di daerah kepulauan ini.
Kepala UPTD PPA Kepri, Sandra Liza, mengungkapkan sebagian besar kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Fakta lain yang lebih memilukan, 80 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban.
“Yang paling memprihatinkan, sebagian besar pelaku justru orang yang dikenal korban. Kondisi ini membuat trauma korban semakin dalam dan proses pemulihan menjadi lebih sulit,” ujar Sandra di Tanjungpinang, Senin.
Rincian Kasus dan Daerah Tertinggi
Berdasarkan data hingga Oktober 2025, terdapat 163 kasus kekerasan seksual, 103 kasus kekerasan fisik, 66 kasus kekerasan psikis, 39 kasus perdagangan orang, 16 kasus penelantaran, serta 30 kasus lainnya seperti eksploitasi dan ancaman.
Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kepri. Kota Tanjungpinang menjadi daerah dengan peningkatan kasus tertinggi tahun ini, yakni mencapai 84 kasus, disusul Batam dan Karimun yang juga menunjukkan tren serupa.
Sandra menjelaskan, meningkatnya laporan bukan semata menunjukkan bertambahnya kekerasan, melainkan juga menandakan kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh. Namun, masih banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut atau malu melapor.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Pemerintah Provinsi Kepri melalui UPTD PPA terus memperkuat layanan perlindungan bagi korban kekerasan. Setiap korban mendapatkan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara di rumah aman.
“Pendekatan yang kami gunakan berbasis trauma informed care, agar proses pemulihan lebih manusiawi dan efektif,” jelas Sandra.
Selain itu, UPTD PPA juga gencar melakukan sosialisasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat jejaring perlindungan anak, termasuk dengan aparat penegak hukum, sekolah, dan organisasi masyarakat.
Tak Ada Ruang Mediasi untuk Kekerasan Seksual
Sandra menegaskan, tidak ada ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan pidana murni yang wajib diproses secara hukum.
“Jika sudah ada bukti visum, maka kasus harus dilanjutkan ke proses hukum. Kekerasan seksual bukan delik aduan yang bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA provinsi maupun kabupaten/kota, atau melalui layanan pengaduan via telepon dan WhatsApp.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan diam saat kekerasan terjadi,” ujarnya.
Harapan untuk Kepri yang Lebih Aman bagi Anak
Meski tantangan masih besar, UPTD PPA Kepri optimistis tren kesadaran masyarakat akan terus meningkat. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, harapan menuju Kepri yang ramah dan aman bagi anak perlahan bisa terwujud.








