BATAMCLICK.COM: Keadilan ternyata tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menunjukkan fakta baru, ketika menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka penadah motor curian. Langkah ini bukan karena pelaku bisa bebas dengan gampang, tetapi karena mereka telah memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Keputusan penghentian penuntutan itu mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin ekspos perkara tersebut secara daring di Tanjungpinang, Senin lalu.
“Perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif,” jelas Devy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Batam.
Pemulihan, Bukan Pembalasan
Devy menerangkan, penghentian penuntutan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, kebijakan ini juga oleh Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Syaratnya jelas: telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, para pelaku belum pernah menerima hukuman sebelumnya. Serta tindak pidana memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan seperti semula. Prinsipnya bukan balas dendam, tetapi keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Devy.
Menurutnya, keadilan restoratif kini menjadi kebutuhan hukum masyarakat. Mekanisme ini membantu mempercepat proses peradilan yang sederhana dan berbiaya ringan, sekaligus menciptakan rasa keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
“Dengan pendekatan ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat kecil yang tersakiti oleh ketidakadilan hukum,” tegasnya.
Kasus yang Bermula dari Motor Curian
Kasus penadahan motor curian ini bermula pada Desember 2024. Dua pelaku utama pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, meminta bantuan Eka Mulyaratiwi untuk menjual sepeda motor hasil curiannya. Eka lalu menghubungi Puan Manurung, yang kemudian mengajak Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli.
Rantai transaksi itu terus berjalan. Zulkarnain menghubungi Deviroyda Hutapea, dan pada Januari 2025, motor tersebut akhirnya terjual seharga Rp2,8 juta.
Mereka membagi rata hasil penjualan itu: Ahmad dan Galih masing-masing menerima Rp1,4 juta, Eka mendapatkan Rp1,1 juta, sedangkan Zulkarnain dan Puan memperoleh Rp150 ribu.
Empat orang yang disebut terakhir—Eka Mulyaratiwi, Puan Manurung, Zulkarnain Harahap, dan Deviroyda Hutapea—kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadah motor curian oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Mereka dijerat Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegakan Hukum yang Berempati
Meskipun kasus ini berawal dari tindak kejahatan, proses hukum akhirnya menemukan titik keseimbangan. Para tersangka menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan kesepakatan damai pun tercapai. Inilah esensi Restorative Justice—bukan sekadar membebaskan pelaku, melainkan memulihkan keadaan sosial agar semua pihak dapat melangkah kembali tanpa dendam.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” ujar Devy menutup penjelasannya.
Dengan pendekatan seperti ini, hukum bukan lagi menakutkan. Sebaliknya, ia hadir sebagai jalan penyembuhan, bukan sekadar alat pembalasan.








