Kejagung Ungkap Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud di Kasus Chromebook

Korupsi Kementerian Pendidikan Nadiem Makarem

Nama Nadiem Makarim Terus Disebut-Sebut

Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa kedua tersangka mengikuti rapat Zoom bersama Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum terjadi,” katanya.

Perintah yang Bikin Panjang

Adapun tersangka SW, kata Qohar, pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mengubah E-Catalog menjadi SIPLAH

Selain itu, SW juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” imbuh Qohar.

Lebih lanjut, SW turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

PT Bhinneka Mentari Dimensi

Sama dengan SW, Qohar mengatakan bahwa MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim. Perintah itu untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS.

Pada tanggal 30 Juni 2020. MUL memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020. Tak hanya itu, ia juga mengarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Lalu, MUL membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS. Ini dilakukan untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022. Hal itu diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 5 Tahun 2021. Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Atas perbuatannya, SW dan MUL sah sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024. Dan ada pula IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka itu kena Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana berganti dan menambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana berganti dan bertambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: kantor berita antaraEditor: papidedy