Batamclick.com, ANAMBAS – Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Jhon Aquarius Putra membenarkan adanya agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat ke Batam dalam rangka penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025.
“Benar, kegiatan Pansus DPRD Anambas ke Batam merupakan bagian dari agenda kerja resmi untuk konsultasi dan penyusunan rekomendasi LKPJ Tahun 2025,” ujar Jhon di Anambas, Rabu.

Ketua Tim Pansus DPRD Kepulauan Anambas Ayub mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dengan berkonsultasi ke DPRD Kota Batam guna memperkaya bahan penyusunan rekomendasi.
Ia menjelaskan langkah itu ditempuh agar rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat formalitas, melainkan tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sebelumnya, tim Pansus DPRD Anambas juga telah melakukan konsultasi ke Jakarta dan memperoleh sejumlah poin penting, di antaranya terkait penyesuaian kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan perhitungan yang matang dan komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat.
“Dengan berkoordinasi dan konsultasi, diharapkan menghasilkan rumusan yang baik untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Ayub.
Pansus DPRD Anambas menegaskan setiap rekomendasi yang disusun harus memperhatikan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan program pembangunan daerah.
Melalui konsultasi lintas daerah tersebut, diharapkan rekomendasi LKPJ yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Anambas.
Kegiatan itu melibatkan 10 anggota DPRD Kepulauan Anambas serta tenaga ahli Hari Murti.








