Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Prayu Dipaksa Pakai Rompi Oren

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka terhadap Kades Perayu, TM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka terhadap Kades Perayu, TM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

BATAMCLICK.COM: Kepala Desa Perayu (Kades Prayu), Kecamatan Kundur, berinisial TM, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp500 juta. Penetapan ini oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau (Kepri), setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025), menduga bahwa TM menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup,” tegas Hengky.

Modus: Kuasai Akun Keuangan Desa

Hasil penyidikan mengungkapkan, TM Menggunakan modus yang terbilang berani. Ia mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa mengikuti prosedur resmi dengan cara mengambil alih akun cash management system (CMS) desa. Akun ini seharusnya juga dipegang oleh bendahara dan operator CMS.

Dengan penguasaan penuh atas akun CMS, TM dapat mencairkan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Dampaknya, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu terbengkalai. Selain itu, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, serta penyimpangan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Bukti, Saksi, dan Penahanan

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, TM langsung di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari pertama. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya.

Jerat Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Atas perbuatannya, Cabjari menjerat TM dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hengky menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengamankan aset negara sekaligus memberantas korupsi di daerah.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara, dan memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis: GaniEditor: Papidedy