Batamclick.com,
Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia gabungan. Tujuannya mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (7/8) dini hari, mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB, di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Razia diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kepri AKBP Sofyan. Apel tersebut menjadi bentuk kesiapan seluruh personel sebelum diterjunkan dalam patroli skala besar guna menekan aksi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, pada pukul 00.45 WIB kembali dilaksanakan apel khusus untuk mengantisipasi aksi balap liar, terutama terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apel tersebut dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean sebelum personel bergerak melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian.
Baca Juga: Curanmor di Seibeduk Terbongkar, Dua Residivis Diciduk
Dalam pelaksanaannya, patroli dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, dengan metode hunting system. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi dokumen kendaraan.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Polresta Barelang akan terus melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Arbi Guna Bimantara.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Buka Layanan KIA di Alun-Alun Engku Putri, Sediakan 420 Kuota
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 31 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang. Kepolisian menegaskan akan terus merespons setiap keluhan masyarakat terkait balap liar maupun knalpot brong.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak melakukan balap liar, serta memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara cepat.
Sumber, Batam Pos










