Batamclick.com, TANJUNGPINANG — Badan Bank Tanah resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan tanah negara di wilayah Kepri berjalan transparan dan memiliki payung hukum yang kuat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengelola lahan seluas 34.767,05 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Lahan tersebut diprioritaskan untuk infrastruktur, kepentingan sosial, hingga pemerataan pembangunan nasional.
“Seluruh proses pengelolaan tanah menuntut mitigasi risiko hukum yang matang. Kerja sama dengan Kejati Kepri adalah landasan strategis untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujar Hakiki, Selasa (10/2/2026).
Menjawab Kompleksitas Lahan di Wilayah Perbatasan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta statusnya sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) membuat kebutuhan akan kepastian hukum lahan menjadi sangat krusial.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam kolaborasi ini meliputi:
– Mitigasi Tumpang Tindih: Menangani persoalan penguasaan lahan, kawasan hutan, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
– Dukungan Investasi: Menjamin ketersediaan lahan yang terencana bagi sektor industri, pariwisata, dan kemaritiman di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
– Pelayanan Publik: Menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Dinamika ekonomi yang pesat di Kepri memerlukan ketersediaan tanah yang memiliki kepastian hukum. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar Badan Bank Tanah dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Devy Sudarso.
Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat untuk mempererat koordinasi dalam pendampingan hukum yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa lahan di masa depan, sehingga pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi ke Kepulauan Riau dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.








