PEMDA JADI MISKIN

Robby Patria, Dosen UMRAH
Robby Patria, Dosen UMRAH

Robby Patria, Dosen UMRAH

Banyak pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia ini tiba tiba menjadi miskin karena berkurangnya dana transfer pusat ke daerah. Akibatnya bukan hanya pemerintah pusat yang sekarang memanfaatkan utang untuk membangun, kini pemerintah daerah Indonesia saat ini berada dalam situasi yang memerlukan perhatian serius.

Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH), telah memaksa banyak daerah mencari alternatif pembiayaan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Akibatnya, sejumlah pemda mulai meminjam dana dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Fenomena ini sering disebut sebagai “rezim utang daerah”. Karena jika mereka tidak berutang dipastikan tidak dapat membangun program prioritas ketika mereka berkampanye setahun lalu.

Fenomena tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut teori desentralisasi fiskal, sebagaimana dijelaskan Oates (1972), desentralisasi seharusnya memungkinkan pemerintah daerah menyediakan layanan publik lebih efektif karena kedekatan dengan masyarakat. Namun efektivitas desentralisasi hanya tercapai jika kewenangan fiskal diimbangi dengan kapasitas keuangan yang memadai. Di Indonesia, ketergantungan daerah terhadap TKD masih tinggi.

Sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 15–20 persen dari total pendapatan. Ketika transfer pusat menurun, terjadi vertical fiscal imbalance, ketidakseimbangan antara kebutuhan belanja daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.

Fenomena ini sejalan dengan konsep fiscal stress. Hendrick (2004) menjelaskan, tekanan fiskal terjadi ketika pendapatan pemerintah tidak mampu menutupi belanja wajib yang bersifat rigid. Penurunan TKD jelas memenuhi indikator pertama. Sementara belanja wajib, seperti gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar, bersifat tidak dapat dikurangi secara drastis. Tekanan fiskal ini mendorong daerah memasuki rezim utang sebagai respons adaptif.

Sebenarnya Pemda dapat mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang setiap daerah berbeda, namun kepala daerah tidak berani mengambil kebijakan yang tidak popular tersebut. Akibatnya, dana APBD banyak terserap untuk membiayai TPP ASN yang menyedot besar APBD. Akhirnya jalan mudah untuk keluar dari masalah tersebut kepala daerah mengambil jalan pintas dengan meminjam dana dari pihak lain.

Dalam konteks ini, pinjaman daerah, menurut Musgrave (1959), dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif jika digunakan untuk proyek produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Utang menjadi masalah apabila digunakan untuk belanja operasional atau proyek yang tidak menghasilkan multiplier effect. Namun, kenyataannya banyak pemda masih menggunakan skema pinjaman untuk pembangunan fisik tanpa perhitungan kemampuan fiskal jangka panjang yang matang.

Penurunan TKD bukan semata-mata akibat kebijakan restriktif pusat. Beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat menghadapi tekanan fiskal signifikan akibat pembiayaan infrastruktur strategis, subsidi energi, serta pemulihan ekonomi pascapandemi. Efisiensi belanja dan dorongan agar daerah meningkatkan PAD menjadi alasan pemotongan transfer. Di sisi lain, tuntutan pembangunan tetap tinggi. Jalan rusak, layanan air bersih, rumah sakit, dan sekolah tetap harus tersedia. Dalam konteks ini, pinjaman daerah menjadi solusi cepat, meski risikonya cukup besar.

 

Bunga Pinjaman

Masuknya pemda ke rezim utang memiliki konsekuensi yang perlu dicermati. Pertama, beban fiskal jangka panjang. Pembayaran cicilan pokok dan bunga menggerus ruang fiskal, sehingga belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan berpotensi tertekan. Kedua, risiko moral hazard. Pejabat daerah cenderung memanfaatkan utang untuk proyek populer yang memberikan keuntungan politik jangka pendek, sementara beban pelunasan jatuh ke pemerintahan berikutnya. Ketiga, manajemen proyek yang lemah. Banyak daerah belum memiliki kapasitas perencanaan jangka panjang, sehingga proyek yang dibiayai pinjaman bisa gagal atau tidak tepat waktu. Keempat, ketimpangan antar daerah. Daerah kaya dengan PAD tinggi lebih mampu mengakses pinjaman, sementara daerah tertinggal semakin sulit bersaing, yang justru menimbulkan ketimpangan fiskal baru.

Di Provinsi Kepri misalnya, hanya Batam yang benar benar siap dan mandiri secara fiskal. Di APBD 2026, Pemerintah Provinsi Kepri meminjam Rp250 miliar kepada pihak perbankan guna membiayai proyek fisik di daerah itu. Dan Pemko Tanjungpinang mau meminjam Rp150 miliar ke bank daerah.

Namun rezim utang juga memiliki sisi positif jika dikelola dengan baik. Pinjaman mendorong pemda untuk melakukan perencanaan proyek yang lebih rasional dan berbasis analisis ekonomi. Daerah dipaksa meningkatkan tata kelola, memperkuat akuntabilitas, dan mengurangi ketergantungan penuh pada pusat. Selain itu, PT SMI dan BPD tidak hanya menyediakan pinjaman, tetapi juga pendampingan teknis untuk perencanaan proyek dan mitigasi risiko. Dengan manajemen yang baik, utang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang memiliki efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Agar rezim utang tidak menjadi jebakan fiskal, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pemerintah pusat perlu memastikan pengurangan TKD dilakukan secara bertahap dan disertai peningkatan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah daerah wajib menerapkan prinsip golden rule, yakni utang hanya digunakan untuk proyek produktif, bukan belanja rutin atau proyek seremonial. Peningkatan PAD melalui digitalisasi pajak, optimalisasi aset, serta kemitraan ekonomi harus menjadi prioritas. Transparansi dan akuntabilitas juga harus diperkuat agar publik mengetahui besaran pinjaman, proyek yang dibiayai, dan rencana pembayaran cicilan.

Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan bahwa masuknya pemda ke rezim utang merupakan respons logis terhadap tekanan fiskal akibat berkurangnya TKD. Namun apakah rezim utang menjadi peluang atau jebakan sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan kapasitas fiskal daerah. Jika pengelolaan utang disertai perencanaan matang, transparansi, dan fokus pada proyek produktif, rezim utang dapat menjadi motor percepatan pembangunan dan kemandirian fiskal daerah. Sebaliknya, jika dikelola buruk, ia dapat menjadi sumber ketergantungan baru dan mengancam stabilitas keuangan daerah.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, pilihan ada di tangan pemda. Rezim utang bisa menjadi peluang untuk membangun infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik, atau jebakan yang menambah beban generasi berikutnya. Kuncinya adalah disiplin fiskal, perencanaan matang, dan transparansi. Dengan pendekatan ini, pemda tidak hanya mampu bertahan dari tekanan transfer pusat, tetapi juga menyiapkan pondasi untuk kemandirian fiskal jangka panjang.

Indonesia sedang berada pada titik penting dalam sejarah desentralisasi fiskal. Rezim utang daerah, bila dikelola bijak, bisa menjadi sarana transformasi fiskal yang mendewasakan pemerintah daerah. Namun bila salah langkah, bisa menjadi lingkaran ketergantungan yang sulit dipecahkan. Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan harus bekerja sama memastikan utang menjadi alat pembangunan, bukan sumber krisis baru. ***

 

Robby Patria sejak 2010 mengajar di FKIP UMRAH hingga saat ini. Suka menulis karena sebelumnya pernah menjadi wartawan di lingkungan Jawa Pos Group. Aktif di sejumlah organisasi seperti pengurus ICMI Pusat.