BATAMCLICK.COM, Bintan – Disdukcapil Bintan mengeluarkan surat edaran penundaan sanksi admistrasi bagi kelompok sasaran vaksin, yang tidak melaksanakan vakasinasi.
Kadisdukcapil Bintan, Ismail mengatakan, hal tersebut menyusul surat edaran nomor B/201/470/VI/2021 tentang sanksi admistrasi bagi kelompok sasaran vaksi yang tidak melaksanakan vaksinasi pada 8 Juni 2021.
“Ada tiga poin yang memberikan sanksi admistrasi dan atau penghentian layanan admistrasi kependudukan, kepada kelompok penerima vaksin, yang ditetapkan tetapi tidak melaksanakan,” ujar Ismail, Jumat (11/6/2021).
Mengenai hal itu, Disdukcapil Bintan meminta kepada seluruh Camat untuk menunda sementara pemberlakukan sanksi admistrasi tersebut, sampai ada kebijakan selanjutnya.
Kemudian, melakukan edukasi dan mitigasi kepada masyarakat kelompok penerima sasaeran vaksin, yang telah ditetapkan. “Agar dapat memastikan dirinya mengikuti program vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup Ismail.
Sumber: BATAMTODAY