Batamclick.com, BATAM – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, resmi dijatuhi sanksi tilang setelah videonya mengendarai motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial. Atas pelanggaran tersebut, Iman dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Rosedele, Batam tersebut.
Menurut Anggoro, penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (7/5/2026), saat petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Di sini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Anggoro, Senin (11/5/2026).
Anggoro menjelaskan, saat diberhentikan petugas, Iman Sutiawan kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala (helm) dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat pemeriksaan berlangsung.
“Saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, hanya membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM, maka STNK yang diamankan sementara oleh petugas sebagai barang bukti tilang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan jenis moge yang seharusnya memerlukan SIM golongan C2. Namun, ia mengakui bahwa layanan pencetakan SIM C2 saat ini belum tersedia di wilayah Batam.
“Untuk jenis kendaraannya masuk kategori SIM C2. Namun, memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk di Batam yang saat ini layanannya belum tersedia,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi bahwa aksi tersebut dilakukan demi kebutuhan konten media sosial, polisi menegaskan tetap fokus pada fakta pelanggaran di lapangan.
“Apakah itu untuk konten atau bukan, kami tidak masuk ke ranah sana. Fokus kami adalah adanya pelanggaran lalu lintas kasat mata yang kami temukan, dan itulah yang kami tindak,” pungkas Anggoro.









